<strong>diswaysulsel.com</strong> -- Setidaknya ada 150 user terancam mengalami kerugian jika PT Castell Persada Propertindo milik Renal Dedy Tulak dipailitkan oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Makassar. Pasalnya, PT Castell Persada Propertindo yang memiliki empat perumahan yang terdiri dari Castell Premium, Castell Paradise, Castell Harmoni dan Arung Samudra Residance, tengah digugat oleh ST Agus Purnomo, Imam Ghozali dan Fahruddin. Ketiga pemohon tersebut merupakan pemilik modal yang dipinjam oleh PT Castell Persada Propertindo atau Renal Dedy Tulak sebagai pemilik perusahaan. Permohonan gugatan kepailitan ini telah terigister di SIPP Pengadilan Negeri Makassar dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-Pailit/2024/PN Niaga Mks yang didaftarkan pada 16 November 2023. Renal Dedy Tulak selaku Termohon bersedia dipailitkan jika utang modal yang diberikan tidak bisa dibayarkan kepada para Pemohon sesuai dengan akte pernyataan kesepakatan yang dibuat oleh Notaris Riefky Adian. Di mana Pemohon 1, ST Agus Purnomo memberikan pinjaman modal sebesar Rp350 juta. Pemohon 2, Imam Ghozali memberikan Rp325 juta. Pemohon 3, Fahruddin sebesar Rp300 juta pada April 2023. Ketiga pinjaman itu kompak jatuh tempo pengembalian pada 28 Juli 2023. Dengan kondisi tersebut, user dari PT Castell Persada Propertindo potensi mengalami kerugian. Mengingat perusahaan milik Renal ini belum menyelesaikan tugas dan tanggungjawabnya. Manajer Proyek PT Castell Persada Propertindo, Phelipus mengamini ratusan user memang berpotensi mengalami kerugian, jika perusahaan ini dipailitkan. "Ada sekira 150 user yang kerugiannya itu mulai Rp300 Juta sampai Rp1 Miliar. Ada yang cash keras, maksudnya sekali bayar lunas tapi bangunan belum selesai," ungkap Phelipus. "Ada yang sudah selesai bangunannya, tapi belum mengalihkan balik nama SHM. Bahkan ada yang SHMnya malah dijaminkan ke Parbankan," sambungnya. Phelipus menyampaikan, pihaknya bersama ratusan user sudah berupaya menghubungi dan menemui Renal. Namun sampai saat ini, tidak ada respon dari Renal. "Sejak Jumat sore seminggu lalu, nomor hpnya sudah tidak aktif. Kami juga sudah cari tahu keluarganya, tapi belum dapat," paparnya. Di sisi lain, Phelipus merasa bingung sebab pinjaman modal yang dilakukan Renal kepada ketiga Pemohon tidak pernah sampai ke perusahaan. Sehingga ia baru tahu kasus ini, ketika dilaporkan permintaan pailit. "Total Rp975 juta sebagai objek gugatan itu, tapi uangnya tidak pernah masuk di rekening perusahaan. Hal itu dibuktikan dari cetakan rekening koran," bebernya. "Selain itu, somasi yang dilayangkan pemohon juga tidak pernah sampai ke kantor. Makanya kami heran, kok bisa seperti itu," sambungnya. Salah satu user, AB mengatakan ia membeli rumah dengar harga Rp350 juta. Namun sampai saat ini, rumah tersebut masih dalam tahap pembangunan dan belum diselesaikan, meski ia sudah memiliki SHM. "Saya pribadi transaksi Rp350 juta, nilai bangunan sudah lebih Rp300 juta. Pun kalau saya misalnya biaya sendiri, sekitar 50an (juta) lagi lah. Dan memang belum jadi, sementara dibangun," ungkapnya. AB menyampaikan, kerugian user lain ada yang lebih parah. Bahkan ada yang sudah melunasi perumahannya, namun belum dibangun sekalipun dan SHMnya diagunkan ke bank. "Ada yang lunas, ternyata sertifikatnya tidak ada, ternyata diagunkan, bangunannya pun tidak ada. Ada juga sudah lunas sertifikatnya tidak ada, bangunannya belum jadi. Ada juga sudah lunas, sertifikatnya tidak ada, bangunan sudah jadi," kuncinya. Renal yang coba dikonfirmasi tak memberi jawaban. Pesan WhatsApp yang dikirimkan tak dijawab. Adapun jadwal sidang perdana digelar di Pengadilan Negeri Makassar pada Kamis, 23 November 2023 pukul 08.30 WITA.
150 User Terancam Alami Kerugian, Jika PT Castell Persada Propertindo Dipailitkan
Rabu 22-11-2023,22:06 WIB
Editor : Muhammad Seilessy
Kategori :