<strong>diswaysulsel, SINJAI</strong> - Alat Peraga Kampanye (APK) seperti poster, spanduk hingga Baliho peserta pemilu 2024 mulai ditertibkan dan dibersihkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sinjai yang terpasang diluar zona kampanye yang sudah ditentukan, Kamis (30/11/2023). Bersama tim gabungan, personil Polres, Satpol-PP dan Dinas Perhubungan Kabupaten Sinjai, menyisir dan membongkar Alat Peraga Kampanye yang terpasang disejumlah titik di 9 Kecamatan. Ketua Bawaslu Sinjai, Muhammad Arsal Arifin mengatakan, hari ini mulai dilakukan penertiban APK peserta pemilu yang melanggar atau yang terpasang diluar zona kampanye yang telah ditentukan dalam PKPU nomor 15 tahun 2023. "Pembersihan akan dilakukan selama 3 hari kedepan. Namun, untuk papan reklame peserta pemilu yang terpasang masih kita kroscek ke Pemerintah Daerah apakah memiliki izin atau tidak," ujarnya. "Kita sementara kroscek reklame peserta pemilu yang terpasang dibeberapa titik di kota Sinjai namun jika tidak memiliki izin akan kita turunkan," ungkap mantan Ketua KPU Sinjai itu. Sementara itu, terkait APK peserta Pemilu atau pun Parpol yang terpasang di papan reklame, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sinjai, Asdar Amal Darmawan menyampaikan untuk hal tersebut tidak ada hubungannya dengan Pemerintah Daerah. "Sebab, reklame dibeberapa titik dalam kota di Sinjai adalah milik vendor atau pihak ketiga. Jadi APK peserta pemilu ataupun partai politik tidak ada retribusi ke pemda, terkecuali yang bersifat komersil," pungkasnya. <strong>Penulis: Andi Irfan</strong>
Bawaslu Sinjai Bersama Tim Gabungan Tertibkan APK Peserta Pemilu 2024
Kamis 30-11-2023,15:27 WIB
Editor : Andi Irfan Arjuna
Kategori :