<strong>diswaysulsel.com</strong> - Dinas Pertanahan Kota Makassar menargetkan akan menyertipikatkan pengalihan nama 836 aset menjadi atas nama kepemilikan Pemerintah Kota Makassar. Penyertipikatan pengalihan nama aset-aset tersebut difokuskan pada kantor-kantor pemerintahan. Salah satunya, Kantor Balai Kota Makassar yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani, Kota Makassar. Pasalnya, Kantor Balai Kota Makassar masih teratas namakan milik Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar, Sri Sulsilawati mengatakan pihaknya tengah mengupayakan balik nama untuk Kantor Balai Kota Makassar dari Kemendagri menjadi Pemkot Makassar. "Balai Kota itu sertifikatnya masih atas nama Kemendagri. Kami akan berupaya untuk melakukan pengurusan ke pemerintah pusat, bagaimana agar sertifikat itu bisa dibalik nama menjadi atas nama Pemkot Makassar," ungkapnya, Selasa (30/1/2024). Meski begitu, Sri mengaku Kantor Balai Kota Makassar telah tercatat menjadi aset milik Pemerintah Kota Makassar. Sebab, Kantor Balai Kota Makassar sudah tidak tercatat sebagai aset milik Pemerintah Pusat (Kemendagri). Maka dari itu, Sri menegaskan langkah administratif untuk melakukan balik nama dianggap perlu dilakukan sebagai upaya untuk mengamankan aset Pemkot Makassar. "Dalam pencatatan sebenarnya sudah tidak ada pencatatan di pemerintah pusat, hanya saja secara administrasi sertifikat itu belum dibalik nama menjadi atas nama Pemkot Makassar, tapi sudah tercatat jadi aset milik Pemkot Makassar," tutup Sri Sulsilawaty.
Dinas Pertanahan Makassar Target Sertipikatkan 836 Aset Pemkot
Selasa 30-01-2024,12:42 WIB
Editor : admin
Kategori :