<p dir="ltr"><strong><a href="https://diswaysulsel.com">diswaysulsel.com</a></strong> - Tim Hukum pasangan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar (AMIN) dan paslon nomor urut 3, Ganjar Pranowo - Mahfud Md (GAMA) di Sulawesi Selatan mengajukan koreksi ke Bawaslu Provinsi atas putusan dugaan pelanggaran netralitas Sekda Takalar, Muhammad Hasbi.</p> <p dir="ltr">Tim Hukum AMIN dan GAMA hampir bersamaan memasukkan pengajuan koreksi ke Bawaslu Sulsel sekitar pukul 15.00 WITA, Senin, (12/2/2024).</p> <p dir="ltr"> Iwan Kurniawan selaku Tim Hukum GAMA Sulsel mengatakan, pengajuan koreksi terhadap putusan Bawaslu Takalar diatur dalam Pasal 53 Ayat 1 Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.</p> <p dir="ltr">Regulasi tersebut menyebutkan, "Pelapor atau Terlapor menyampaikan permintaan koreksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 paling lama 3 (tiga) Hari setelah rekomendasi dugaan pelanggaran dikeluarkan oleh Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota".</p> <p dir="ltr">“Upaya koreksi ini aturannya jelas. Sebenarnya, kenapa kami ini datang karena menurut kami putusan yang dikeluarkan itu belum sesuai dengan harapan,” ujar Iwan.</p> <p dir="ltr">Ketua Sahabat Mahfud Sulsel itu menyampaikan, pihaknya menduga putusan Bawaslu Takalar cenderung berat sebelah.</p> <p dir="ltr">“Kami paslon nomor 3 menduga putusan Bawaslu Takalar condong berat sebelah. Hanya mungkin mempertimbangkan keterangan dari Sekda (Muhammad Hasbi),” kata Iwan.</p> <p dir="ltr">Iwan juga menyebut Bawaslu Takalar tidak transparan dalam proses sidang hingga lahirnya putusan yang menyatakan Muhammad Hasbi selaku Sekda tidak melanggar UU Pemilu.</p> <p dir="ltr">“Kami pertanyakan independensi Bawaslu Takalar, karena yang diperiksa ini setara. Semestinya dulu waktu kami mengajukan laporan ke Bawaslu provinsi tidak dilimpahkan ke sana,” ungkap Iwan.</p> <p dir="ltr">Sementara Ketua Tim Hukum AMIN Sulsel, Tajuddin Rahman menyebut, pengajuan koreksi tersebut karena Bawaslu Kabupaten Takalar dianggap tidak menjelaskan pertimbangan hukum mengenai unsur pasal yang tidak terpenuhi.</p> <p dir="ltr">Sehingga dalam putusannya, Bawaslu Takalar dianggap berat sebelah. Kendati Sekda Takalar dianggap tidak melanggar UU Pemilu nomor 7 tahun 2017, namun melanggar perundang - undangan lainnya.</p> <p dir="ltr">“Harusnya putusan itu ada uraiyannya, kenapa dia dinyatakan tidak melanggar UU Pemilu. Begitu juga soal dianggap melanggar netralitas ASN, itu juga kita menginginkan agar ada pertimbangan hukumnya kenapa bisa demikian,” tegas Tajuddin Rahman.</p> <p dir="ltr">Sebelumnya, Bawaslu Takalar memutuskan, lima laporan yang dialamatkan kepada Sekda Kabupaten Takalar, Muhammad Hasbi mengenai dugaan tindak pidana pelanggaran Pemilu tidak ada yang terbukti.</p> <p dir="ltr">Lima laporan ini menyangkut potongan video Muhammad Hasbi yang viral di media sosial, diduga mengkampanyekan pasangan capres - cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka pada kegiatan rembuk guru di lingkup Pemda Takalar, 10 Januari 2024 lalu.</p> <p dir="ltr">Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Ince Hadiy Rachmat ketika melakukan konferensi pers terkait hasil pengusutan kasus ini, mengatakan, lima laporan terhadap Muhammad Hasbi, satu Bawaslu RI, tiga Bawaslu Sulsel dan satu Bawaslu Takalar.</p> <p dir="ltr">Ince menjelaskan, penanganan laporan terhadap Muhammad Hasbi melibatkan Kepolisian dan Kejaksaan yang tergabung di Sentra Gakkumdu. Kemudian pihaknya mengumpulkan keterangan pelapor, saksi dan terlapor. Serta diperkuat sejumlah bukti. Proses penanganan berlangsung 14 hari setelah laporan diregister.</p> <p dir="ltr">" Dari hasil proses itu, klarifikasi dan pencarian fakta dan analisis berdasarkan keterangan, maka kami dari tim Sentra Gakkumdu Kabupaten Takalar, khusus untuk pidana Pemilu ini tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilu," beber Ince.</p> <p dir="ltr">" Jadi seluruh pasal yang diterapkan para pelapor untuk terlapor tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilu. Itu sudah kami lakukan proses pembahasan dan pengkajian yang sangat mendalam berdasarkan beberapa keterangan. Jadi banyak saksi yang kita hadirkan, kita sengaja meminta keterangan ahli untuk menginterpretasikan seluruh unsur pasal yang diterapkan tersebut, " sambungnya ketika m.</p> <p dir="ltr">Meski demikian, Bawaslu Takalar menemukan dugaan pelanggaran netralitas ASN terhadap Muhammad Hasbi yang tertuang dalam perundang-undangan lainnya.</p> <p dir="ltr">"Sehingga karena perundang - undangan lainnya itu terkait netralitas ASN. Jadi netralitas ASN berdasarkan kajian yang kita buat, kita akan melakukan proses perekomendasian kepada instansi tujuan menangani ASN, itu adalah KASN. Khususnya hasil itu akan kita teruskan ke KASN," imbuhnya.</p>
Tim Hukum GAMA dan AMIN di Sulsel Ajukan Koreksi Atas Putusan Bawaslu Terkait Sekda Takalar
Senin 12-02-2024,17:52 WIB
Editor : admin
Kategori :