<p dir="ltr"><strong>diswaysulsel.com</strong> - Mantan Wali Kota Parepare, Taufan Pawe melalui Kuasa Hukumnya melayangkan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar yang dialamatkan kepada Pj Wali Kota Parepare, Akbar Ali. Gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara: 42/G/2024/<a href="http://PTUN.MKS">PTUN.MKS</a> pada tanggal 5 April.</p> <p dir="ltr">Gugatan tersebut imbas pembatalan SK sanksi disiplin terhadap mantan Sekda Parepare, Iwan Asaad. Ditengarai sarat terjadi cacat administrasi dalam prosesnya.</p> <p dir="ltr">"Kami telah mendaftarkan gugatan Pak Taufan Pawe ke PTUN terkait pembatalan SK pencabutan sanksi disiplin kepada Iwan Asaad yang dilakukan Penjabat Wali Kota Parepare (Akbar Ali)," kata Kuasa Hukum Taufan Pawe, Hasnan Hasbi, Sabtu, (6/4/2024).</p> <p dir="ltr">Adapun materi gugatan, kata Hasnan, akan dibuktikan dalam pemeriksaan nantinya. Sehingga ia enggan membeberkan lebih dulu.</p> <p dir="ltr">* Intinya ada instrumen hukum secara administratif yang akan kami tempuh. Nanti lah masuk diproses pembuktian di persidangan. Kan baru daftar. Biasanya ada pemeriksaan awal dulu," paparnya.</p> <p dir="ltr">Di samping itu, Hasnan menyebut, pihaknya juga sudah bersurat ke Kemendagri mengenai pembatalan sanksi disiplin Iwan Asaad yang dilakukan Akbar Ali.</p> <p dir="ltr">"Ada surat sudah kirimkan ke Kemendagri perihal semua sekaitan adanya pembatalan sanksi disiplin yang Pak Taufan sebagai wali kota keluarkan dan ada surat pembatalan dari Pj Wali Kota Parepare," paparnya.</p> <p dir="ltr">Diketahui, sebelum gugatan ke PTUN tersebut, Tim Hukum Taufan Pawe telah melayangkan somasi kepada Akbar Ali.</p> <p dir="ltr">Sebab pembatalan sanksi disiplin terhadap Iwan Asaad yang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Pj Wali Kota Parepare Nomor 880 Tahun 2023 tertanggal 29 Nopember 2023 tentang Pencabutan Surat Keputusan Wali Kota Parepare Nomor 798 Tahun 2023 tanggal 20 Oktober 2023 itu, dinilai cacat administrasi.</p> <p dir="ltr">"Pj mencabut hukuman disiplin untuk menjadikan Iwan Assad Inspektur Daerah, karena sudah lolos di lelang jabatan. Padahal itu cacat administrasi. Itu fatal sekali," imbuhnya.</p> <p dir="ltr">Sebelumnya, ketika Taufan Pawe masih menjabat Wali Kota Parepare menjatuhkan sanksi disiplin terhadap Iwan Asaad. Pasalnya Iwan Asaad yang menjabat Sekda Parepare kala itu, menggunakan akun Taufan Pawe dalam Sistem Informasi E-Kinerja untuk melakukan Perjalanan Dinas, tanpa izin.</p> <p dir="ltr">Inipun dianggap merupakan pelanggaran berat. Sehingga Iwan Asaad dikenakan sanksi penurunan pangkat. Keputusan tersebut mengacu pada Pasal 64 ayat (1) U Administrasi Pemerintahan, bahwa keputusan hanya dapat dilakukan pencabutan apabila terdapat cacat wewenang, prosedur, dan substansi.*** </p>
Pembatalan Sanksi Disiplin Iwan Asaad Diduga Cacat Administrasi, TP Gugat Pj Wali Kota Parepare ke PTUN
Sabtu 06-04-2024,22:58 WIB
Editor : admin
Kategori :