<strong>diswaysulsel.com, MAKASSAR </strong>- Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar terus memaksimalkan penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Termasuk menyasar lorong Wisata (Longwis) di setiap Kecamatan. Hanya saja, Pemkot Makassar akan memaksimalkan kawasan tanpa rokok di lingkup Organisasi Perangkat Daerah (OPD), sebelum dilaksanakan di Longwis. KTR merupakan salah satu komitmen Pemkot Makassar untuk mengedukasi warga agar sadar atas bahaya rokok. Diketahui, saat ini penerapan KTR sudah berjalan di OPD. Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinkes Makassar, dr Nani mengatakan, pihaknya masih akan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait mengenai penerapan kawasan tanpa rokok di Longwis. "Kita baru akan melakukan rapat lagi. Supaya benar-benar kita on the track apa yang sudah dilakukan," kata dr Nani kepada Harian Disway Sulsel, Kamis, (16/5/2024). Saat ini, ia mengatakan terlebih dahulu akan memaksimalkan penerapan KTR di instansi. "Mau dimaksimalkan dulu OPD. Masa kita koar koar sementara orang di badan (pemerintahan) yang tidak melaksanakan. Itu dulu yang digarap pertama kali," jelasnya. Menurut dia, OPD harus menjadi contoh sebelum diterapkan ke bawah seperti di Lorong Wisata. "Ibaratnya sel sel kecil. Mereka harus jadi contoh. Orang pergi di Kantor Kelurahan, banyak merokok. Padahal, aturannya yang bikin pemerintah kota. Itu yang kita mau benahi dulu. Jadi itu dulu yang mau dimaksimalkan. Sementara Penanggung Jawab Program Lorong Wisata, Faisal menyebut, penerapan kawasan tanpa rokok di Longwis menunggu pembahasan lanjutan. Kepala Bidang Ketahan Pangan Dinas Ketahan Pangan itu berharap, kawasan tanpa rokok di Longwis perlu dilakukan oleh instansi tertentu. Ini bertujuan efektivitas program tersebut. "Jadi ada SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) teknis yang diharapkan bisa memprogramkan hal tersebut," imbuhnya. (Josh/C)
KTR Dimaksimalkan di OPD, Baru Longwis
Kamis 16-05-2024,19:02 WIB
Editor : Muhammad Fadly
Kategori :