Selama 7 Bulan Buron Karena Edarkan Sabu, Pelarian Nelayan Asal Bone Berakhir

Kamis 30-05-2024,16:40 WIB
Reporter : Andi Irfan Arjuna
Editor : Andi Irfan Arjuna

<strong>diswaysulsel.com, SINJAI -</strong> Pelarian HH alias BI (53) tahun nelayan asal Dusun Laggoppo, Desa Massangkae, Kecamatan Kajuara, Kabupaten Bone, pelaku pengedar narkoba jenis sabu yang selama 7 bulan masuk daftar pencarian orang (DPO) Sat Resnarkoba Polres Sinjai telah berakhir. Pelaku HH alias BI masuk daftar pencarian orang (DPO) setelah terbukti terlibat kasus penyalahgunaan narkotika sejak Bulan Oktober tahun 2023 lalu, sesuai nomor : DPO/27/X/2023/Resnarkoba, tanggal 2 Oktober 2023. Kasat Narkoba Polres Sinjai, AKP Syaifullah Syan saat dikomfirmasi lewat telepon, membenarkan atas penangkapan DPO pelaku penyalahgunaan narkotika tersebut. "Benar dinda, DPO tersebut telah kita amankan setelah berbulan-bulan jadi DPO. Pelaku kita amankan di Dusun Laggoppo, Desa Massangkae, Kecamatan Kajuara, Kabupaten Bone, pada hari Rabu tanggal 29 Mei 2024 sekitar pukul 02.30 wita," ujarnya. Sementara itu, Kapolres Sinjai AKBP Fery Nur Abdulah menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir bagi yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Mantan Penyidik KPK berpangkat dua bunga ini mengajak masyarakat untuk terus bekerja sama dan memberikan informasi kepada pihak kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba khususnya diwilayah Kabupaten Sinjai. "Setelah diamankan, DPO akan menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku." tegasnya. <strong>Penulis: Andi Irfan</strong>

Tags :
Kategori :

Terkait