<strong>diswaysulsel.com, MAROS –</strong> Hari ini, Senin, 3 Juni 2024, Pemerintah Kabupaten Maros membayarkan gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN). Dengan demikian, Kabupaten Maros merupakan daerah pertama yang merealisasikan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji Ke-13 kepada ASN, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2024. Bupati Maros, Chaidir Syam mengatakan, untuk membayarkan gaji ke-13 ini, Pemkab Maros menyiapkan anggaran sebesar Rp33 miliar. "Di Kabupaten Maros ada 7.080 ASN termasuk PPPK yang akan menerima gaji ke-13 ini," ujar Chaidir Syam. "Insyaallah Maros yang pertama membayar gaji ke-13 kepada ASN. Kita bayarkan hari ini juga bersamaan dengan gaji pokok bulan Juni yang anggarannya sama dengan gaji 13," tambah Chaidir Syam. Mantan Ketua DPRD Kabupaten Maros ini berharap, dengan cairnya gaji 13 dapat digunakan ASN untuk kepentingan pendidikan, seperti membantu ASN dalam membiayai kebutuhan sekolah anak mereka. Menurut Chaidir Syam, gaji 13 memang untuk memenuhi kebutuhan sekolah anak-anak menjelang tahun ajaran baru yang pastinya kebutuhan sekolah anak-anak akan meningkat. "Kalau untuk ASN yang jomblo dan belum punya tanggungan, kita harap dapat ditabung atau dipergunakan sebaik-baiknya," pesan Chaidir Syam. Lebih lanjut, Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Maros ini berpesan agar ASN tetap menjalankan tugasnya dengan baik. Apalagi hak-hak-nya telah dipenuhi oleh pemerintah dengan membayar gaji pokok dan gaji 13 tepat waktu. Berbeda dengan gaji pokok bulanan, gaji 13 ini merupakan gaji yang diterima ASN secara penuh tanpa potongan apapun meski ASN memiliki pinjaman di bank. <strong>(*)</strong>
Bayarkan Gaji 13 ASN Hari Ini, Pemkab Maros Jadi Daerah Pertama yang Realisasikan Peraturan Menteri Keuangan
Senin 03-06-2024,10:22 WIB
Editor : Anto Pattah
Kategori :