<strong>diswaysulsel.com, MAKASSAR </strong>- Pemilihan Dekan (Pildek) Fakultas Teknik (FT) Universitas Negeri Makassar (UNM) Periode 2024-2028 telah dimenangkan oleh Prof Jamaluddin. Kendati demikian, tahapannya dianggap cacat prosedur. Dosen Jurusan Pendidikan Teknik Mesin FT UNM, Hamzah Nur menyampaikan, ia mencium adanya penyimpangan pada pildek yang terlaksana pada 29 April 2024 lalu. "Saya sampaikan bahwa proses pemilihan teknik 2024 - 2028 itu kami anggap bermasalah karena tidak melakukan sesuai tahapan yang ditetapkan oleh peraturan senat," ujarnya kepada awak media di Gedung Jurusan Pendidikan Teknik Mesin, Jum'at 7 Juni 2024. Lanjut Hamzah, ada dugaan pelanggaran peraturan Rektor UNM Nomor 9070/UN36/HK/2019 tentang Senat Fakultas dalam lingkungan kampus oranye itu. "Dalam peraturan senat itu yang dilanggar ada pada Pasal 9 ayat 1 adanya (4) anggota senat di fakultas yang sudah lebih dua periode, dalam aturan senat yang dibuat maksimal dua periode tidak boleh lebih ini sesuai pasal 9 ayat 1," bebernya. Selain itu, tahapan Pildek ini tidak mempertimbangkan jumlah hari libur yang cukup banyak di bulan Mei 2024. Akibatnya, para kandidat tidak dapat mensosialisasikan diri secara optimal kepada civitas FT UNM. "Proses pemilihan panitia pemilihan tidak memperhitungkan banyaknya libur nasional sehingga calon tidak maksimal melakukan sosialisasi kepada civitas akademika," ungkapnya. Salah satu yang ia turut soroti yakni, ada dugaan keterlibatan atau intervensi mantan Rektor UNM Prof Husain Syam dalam tahapan pemilihan Dekan FT UNM. Menurutnya, PHS diduga memanggil dua calon dekan ke ruangan tertentu dan memberikan penekanan untuk memilih salah satu calon. Ditambah lagi lanjut dia, mantan Rektor UNM itu dianggap menyatakan dukungannya terhadap salah satu calon sebelum pembacaan visi misi calon dekan. "Mantan rektor terkesan menggiring calon lain sehingga proses pemilihan itu tidak dilaksanakan, jadi di (tahapan) visi misi sudah dia giring calon pak Taufiq dan pak Arifudin untuk supaya bisa aklamasi, pemilihan dekan ini bermasalah karena semaunya saja," ungkapnya. <strong>Lapor ke Ombudsman</strong> Masalah ini kata Hamzah, sudah dilaporkan ke Ombudsman Perwakilan Sulawesi Selatan pada 22 Mei 2024. Dirinya menegaskan akan mengawal kasus ini hingga betul-betul terungkap. "Makanya saya bawa ke ombudsman bulan lalu. Kita tunggu hasil ombudsman apa rekomendasi nya dan saya sudah sampaikan masalah ini," tandasnya. Dikonfirmasi terpisah, Dekan FT UNM Prof Jamaluddin mengaku tidak mengetahui hal tersebut dan tidak membenarkan adanya cacat prosedur dalam tahapan pemilihan dekan FT UNM periode 2024-2028. "Tabe mohon maaf. Kalau menurut penglihatan saya tidak ada (cacat prosedur)" ungkapnya kepada Harian Disway Sulsel melalui pesan singkat. Sementara Kepala Perwakilan Ombudsman Sulsel Ismu Iskandar membenarkan telah menerima laporan atas dugaan pemilihan Dekan FT UNM yang diduga cacat prosedur. "Kita proses (laporan kasus pemilihan dekan), kita akan periksa nanti dan kita akan panggil pihak-pihak yang diduga terlibat," singkatnya. (Fath)
Diduga Cacat Prosedur, Pemilihan Dekan FT UNM 2024-2028 Dilapor ke Ombudsman
Jumat 07-06-2024,20:53 WIB
Editor : Muhammad Fadly
Kategori :