Pansus Penyelenggaraan Cadangan Pangan DPRD Sulsel Gelar Rapat Ekspose

Selasa 09-07-2024,16:16 WIB
Reporter : Akbar Nur Qadri
Editor : Akbar Nur Qadri

<strong>diswaysulsel.com</strong>  - Panitia Khusus (Pansus)  Pembahas Rancangan Perda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan DPRD Sulsel menggelar rapat ekspose bersama Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) terkait Pemerintah Provinsi. Rapat ekspose ini dipimpin langsung  Arfandy Idris selaku Ketua Pansus dan H. Syahrir sebagai Wakil Ketua. Adapun Anggota Pansus yang hadir, yakni,  Andi Hatta Marakarma, Andi Nurhidayati Zainuddin, Rudy Pieter Goni, Andi Ansyari Mangkona serta Dr. Tadjuddin Rachman selaku Tim Ahli DPRD Sulsel. Rapat yang dilaksanakan di Ruang Rapat Komisi A DPRD  Sulsel itu menghadirkan Staf Ahli Gubernur dr. Mappatoba mewakili Gubernur, Selasa, (9/7/2024). Pembahasan Ranperda usulan Pemprov Sulsel tersebut dihadiri   Dinas Ketahanan Pangan,  Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Badan Keuangan dan Aset Daerah, serta Biro Hukum Setda Prov. Sulsel. Arfandy Idris  menyampaikan, rapat ekspose  ini memberikan kesempatan kepada Dinas Ketahanan Pangan sebagai pengusul untuk menjelaskan mengenai urgensi dari Ranperda tersebut. "Tentunya kita berharap adanya saran dan masukan sehingga lebih memperkaya isi dan muatan rancangan perda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi ini," ujar Politikus Partai Golkar itu. Sementara  Kepala  Dinas Ketahanan Pangan, Muhammad Arsjad menjelaskan,  rancangan perda  tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi sangat penting. Kendati   berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan cadangan pangan di Provinsi Sulawesi Selatan. "Karena pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang paling utama dan pemenuhannya merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin di dalam undang-undang. Yang menjadi fokusnya di sini adalah pemenuhan kebutuhan cadangan pangan di Provinsi Sulawesi Selatan," bebernya. Adapun yang menjadi dasar hukum di dalam pengajuan Ranperda ini, yakni, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi Pasal 24 yang menentukan mengenai tata cara penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah provinsi. Pengaturan penyelenggaraan cadangan pangan bertujuan untuk menjadi pedoman bagi pemerintah provinsi dalam mengatur penyelenggaraan cadangan pangan di wilayahnya. Selanjutnya mewujudkan tingkat kecukupan pangan pokok tertentu dengan harga yang wajar dan terjangkau sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Penyelenggaraan cadangan pangan akan mempengaruhi ketersediaan pangan di suatu wilayah, sehingga perlu adanya pengaturan cadangan pangan dalam bentuk perda. Diharapkan di dalam rapat-rapat selanjutnya, Pansus ini bisa mendapatkan masukan dan informasi yang lebih komprehensif sehingga bisa melahirkan sebuah Perda yang memberikan manfaat khususnya di dalam penyelenggaraan cadangan pangan di Provinsi Sulawesi Selatan.*** <!--/data/user/0/com.samsung.android.app.notes/files/clipdata/clipdata_bodytext_240709_161507_809.sdocx-->

Tags :
Kategori :

Terkait