<strong>diswaysulsel.com, MAKASSAR </strong>- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar mulai mengimplementasi kebijakan pemberian insentif fiskal kepada pelaku usaha hiburan di Makassar. Pelaku usaha hiburan malam mendapatkan potongan pajak sesuai dengan besaran pendapatan yang di terima. Kabid Pajak Daerah Bapenda Kota Makassar Muhammad Ambar Sallatu mengatakan Pelaku usaha hiburan yang mendapatkan pengurangan nilai pajak yakni pelaku usaha bar, diskotik, karoke hingga panti pijat dan spa. "Berupa pengurangan pembayaran jasa hiburan terkait hiburan malam besaran itu di atur perwali tergantung kondisi omset yang dia laporkan. Dari nilai pajak 75 % itu di berikan pengurangan tergantung nilai omset yang dia laporan," Muhammad Ambar Sallatu dalam keterangannya, Kamis (17/7/2024). Ambar menjelaskan pengurangan nilai pajak hiburan ini dari hasil kajian yang menghasilkan 2 produk hukum sesuai Perwali Nomor 13 tahun 2024 terkait dengan pemberian insentif fisikal. "Klub malam, bar itu 46,67 % dari pengurangan dari surat pemberitahuan pajak daerah SPTPD. Pub, rumah minum dan sejenisnya seperti diskotik juga pengurangan 46.67 % dari SPTPD dari omset yang dia laporkan," jelasnya. Lebih lanjut ia menyebut insentif fisikal ini membantu usaha atau wajib pajak hiburan dalam memberikan stimulasi dengan tercapainya perkembangan ekonomi di Makassar. "Karoke eksekutif penurunan sebesar 12.50 % dari SPTPD yang di laporkan, kemudian karoke keluarga di berikan stimulan 37.50 % dari nilai pajak yang di laporkan sama dengan panti pijat dan spa," paparnya. Sebelumnya, Muhammad Ambar Sallatu tampil dalam aksi perubahan sebagai peserta Diklatpim III LAN RI. Ia mengelar rencana aksi perubahan Infasra atau biasa disebut implementasi kebijakan pemberian insentif fiskal kepada pelaku usaha hiburan di Makassar. (*)
Pajak Hiburan Malam di Makassar Turun, Ini Nilai Besarannya
Kamis 18-07-2024,13:36 WIB
Editor : Muhammad Fadly
Kategori :