<strong>diswaysulsel.com - </strong>Pengadilan Negeri (PN) Makassar menolak gugatan perdata Yayasan Wakaf Universitas Muslim Indonesia (UMI) dengan tergugat mantan Rektor UMI Makassar, Prof Basri Modding. Dalam gugatan perkara bernomor 112/Pdt.G/2024/PN.Mks, Yayasan Wakaf UMI melalui penasehat hukumnya, Anzar Makkuasa, ada tujuh pihak yang tergugat. Sementara Prof Basri Modding merupakan tergugat 1. "Menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat VI dan Tergugat VII. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima, " demikian amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Makassar atas gugatan Yayasan Wakaf UMI yang dibacakan, Kamis, (29/8/2024). Menanggapi ini, Kuasa Hukum Prof Basri Modding, Dr Muhammad Nur mengatakan, putusan tersebut membuktikan bahwa tuduhan Yayasan Wakaf UMI terhadap kliennya tidak terbukti melakukan penggelapan. "Kemarin Kamis sudah ada keputusan dari PN Makassar gugatan tidak diterima. Menurut kami, dari fakta persidangan penggugat tidak bisa membuktikan terkait kerugian UMI Rp11 Milar sekian itu," katanya kepada wartawan, Jumat (30/8/2024). Diketahui, isi gugatan perdata pihak Yayasan Wakaf UMI, mereka mengejar pengembalian senilai Rp 11 miliar atas proyek yang dikerjakan Prof Basri Moddi ketika masih aktif sebagai Rektor. Namun dalam persidangan tersebut tidak mampu dibuktikan. "Di dalam fakta persidangan, seperti tuduhan Mark up kepada klien kami, itu tidak ada sama sekali. Jadi apa yang dituduhkan UMI berpotensi fitnah, sikap politis yang tidak wajar,"bebernya. Muhammad Nur menduga sejak awal kasus ini bermuatan politik. Kliennya Prof Basri Modding sengaja ingin dilengserkan dari jabatannya sebagai Rektor UMI. "Karena ada indikasi memang sasarannya pak rektor untuk dilengserkan. Dibuatkan segala macam cara untuk dilengserkan,"jelasnya. Dengan ditolaknya gugatan tersebut, pihak Prof Basri Modding mendesak pihak kampus UMI membersihkan nama baiknya di masyarakat dan melakukan permintaan maaf secara terbuka. Sebab tudingan Yayasan Wakaf Kampus UMI terkait dugaan penggelapan terhadap Prof Basri Modding telah mencoreng nama baiknya. "Permintaan klien kami, pihak UMI melakukan presscon memulihkan nama baik beliau, supaya pemberitaan sebelumnya tidak liar, pihak rektorat yayasan dan melakukan permintaan maaf secara terbuka," tegasnya. Muhammad Nur menambahkan, apabila pihak Yayasan Wakaf UMI tidak mengindahkan permintaan tersebut, pihaknya akan menempuh jalur hukum lainnya.
PN Makassar Tolak Gugatan UMI, Prof Basri Modding Desak Pihak Kampus Minta Maaf
Jumat 30-08-2024,19:19 WIB
Editor : Akbar Nur Qadri
Kategori :