TAKALAR, DISWAYSULSEL - Tindakan oknum pegawai PDAM Kabupaten Takalar dalam kampanye politik untuk Pilkada Serentak 2024 kini berujung pada pelaporan resmi ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Takalar. Koordinator Solidaritas Aktivis Mahasiswa Takalar (Samata), Asman, mengkonfirmasi bahwa pelaporan tersebut dilakukan pada Senin, 7 Oktober 2024. "Kami melaporkan oknum tersebut untuk memastikan adanya penegakan hukum di masyarakat. Saat ini, ada anggapan bahwa semua orang bebas melakukan kampanye tanpa risiko," ujar Asman kepada wartawan usai menyampaikan laporan di kantor Bawaslu. Asman berharap agar laporan ini segera ditindaklanjuti sebagai langkah untuk memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang melanggar aturan kampanye. "Ini adalah momen untuk merespons demonstrasi yang mempertanyakan netralitas. Oknum yang kami laporkan diduga mendukung salah satu pasangan calon dalam Pilkada Takalar, berdasarkan bukti foto dan video yang kami ajukan," tambahnya. Dugaan pelanggaran terjadi saat kunjungan pasangan Calon Gubernur Sulsel nomor urut 2, Andi Sudirman Sulaiman, di Kabupaten Takalar pada 2 Oktober 2024, di mana ia didampingi oleh dua calon bupati Takalar, Firdaus Daeng Manye dan Syamsari Kitta. Sebuah video yang beredar di beberapa grup WhatsApp menunjukkan oknum pegawai PDAM, yang diketahui bernama Muh. Amri, turut serta dalam kampanye dan bahkan meneriakkan "Oppoki". Menurut regulasi Undang-Undang Pilkada, karyawan BUMN dan BUMD dilarang untuk terlibat dalam kegiatan kampanye.
Oknum Karyawan PDAM Takalar Dilaporkan ke Bawaslu Terkait Kampanye Pilkada
Senin 07-10-2024,18:43 WIB
Editor : admin
Kategori :