<strong>DISWAY, MAKASSAR —</strong> Kadishub Kota Makassar Drs. H. Zainal Ibrahim, M.Si., turut menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Pjs Wali Kota Makassar Andi Arwin Azis, Senin (07/10/2024) pukul 08.00 Wita pagi. Lokasi kegiatan ini bertempat di Ruang Walikota Makassar Lt. 2 Kantor Walikota Makassar, Jl. Jenderal Achmad Yani No. 2 Makassar. Dalam giat tersebut juga dihadiri Kepala OPD terkait seperti Kasatpol PP Makassar Hasanuddin, S.STP., M.Si., dan dr. Ita Isdiana Anwar Kadinsos serta 15 Camat Se-Kota Makassar. Rapat Koordinasi terbatas bersama Pjs Walikota Makassar terkait penanganan Anak Jalanan (Anjal) Gelandangan, Pengamen dan Pengemis (Gepeng) di Wilayah Kota Makassar. Untuk diketahui, Gelandangan dan pengemis adalah dua istilah yang berbeda, meskipun sering disamakan dengan istilah “gepeng”: Gelandangan adalah orang yang hidup tanpa tempat tinggal tetap dan pekerjaan yang tetap di suatu wilayah tertentu. Gelandangan biasanya tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan sering hidup mengembara di tempat umum. Pengemis merupakan orang yang mendapatkan penghasilan dengan meminta-minta di tempat umum. Pengemis biasanya mengharapkan belas kasihan orang lain. Sedangkan Pengamen Orang yang secara sadar menyediakan layanan pertunjukan dan hiburan kepada donor.(**)
Kadishub Makassar Rakor Bersama Pjs Wali Kota Bahas Penanganan Anjal
Selasa 08-10-2024,12:34 WIB
Reporter : Muhammad Seilessy
Editor : Muhammad Seilessy
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 01-11-2024,17:53 WIB
Pengamat: RMS Telah Lakukan Ujaran Kebencian dan Tidak Etis
Jumat 01-11-2024,17:57 WIB
Direndahkan, Azhar Arsyad: Terima Kasih
Jumat 01-11-2024,17:50 WIB
Rendahkan Azhar, CEO DPI: Ternyata Kualitas RMS Hanya Sebatas Itu
Terkini
Jumat 01-11-2024,17:57 WIB
Direndahkan, Azhar Arsyad: Terima Kasih
Jumat 01-11-2024,17:53 WIB
Pengamat: RMS Telah Lakukan Ujaran Kebencian dan Tidak Etis
Jumat 01-11-2024,17:50 WIB
Rendahkan Azhar, CEO DPI: Ternyata Kualitas RMS Hanya Sebatas Itu
Kamis 24-10-2024,16:04 WIB
Bawaslu Gowa Harus Bersikap Tegas Tangani Dugaan Pelanggaran Aurama
Kamis 24-10-2024,15:04 WIB