<strong>diswaysulsel.com, MAKASSAR</strong> - Sejumlah kalangan di kampus Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar dibuat geger dengan munculnya sebuah petisi di laman change.org, pada 16 Oktober 2024. Petisi itu berisi penolakan terhadap Rektor nonaktifkan Prof Sufirman Rahman dan mantan rektor Prof Basri Modding agar tidak diberi ruang lagi memimpin di kampus hijau itu. Petisi di laman change.org itu mengatasnamakan diri Sivitas Akademika Universitas Muslim Indonesia (UMI). Petisi itu berjudul Peringatan Tegas dan Keras Sivitas Akademika UMI. Petisi ini dimulai oleh sebuah akun bernama Artifisial Kreatif Indonesia dan telah ditandatangani oleh 57 orang hingga pukul 18.50 WITA. Mereka pada intinya menginginkan Rektor nonaktifkan Prof Sufirman Rahman dan mantan rektor Prof Basri Modding tidak kembali diberi ruang di kampus hijau tersebut. Hal ini sehubungan dengan penetapan Prof Sufirman Rahman dan Prof Basri Modding (BM) sebagai tersangka dalam perkara penggelapan dan atau penyalahgunaan dana khususnya pada proyek vidio tron PPS UMI yang disebut merusak citra dan nama baik UMI. "Setiap pemangku jabatan yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam suatu tindak pidana karena penyalahgunaan kewenangan jabatan harus diberhentikan dari jabatannya," ujarnya. Lanjut dalam petisi itu juga menyoroti sikap Rektor nonaktif yang tidak meninggalkan ruang kerja rektor dan segala fasilitas lainnya termasuk tidak mengembalikan mobil dinas adalah sikap pembangkangan yang memalukan dan melanggar hukum dan moral. "Berdasar hal hal tersebut kami civitas Akademika UMI meminta kepada segenap Pengurus Yayasan Wakaf UMI untulk tetap menjaga Harkat dan Martabat UMI dengan tidak lagi mengaktifkan dan atau MENOLAK Prof Dr H Basri Modding, SE, MSi dan Prof Dr Sufirman Rahman, SH. MH untuk memegang amanah di UMI," tulisnya dalam petisi. Menanggapi hal ini, Prof Sufirman Rahman kembali menegaskan bahwa status tersangkanya telah dicabut oleh Polda Sulsel. "Tidak benar ya, karena saya sudah tidak tersangka, sudah ada SP3 dan sudah Pencabutan Status Tersangka," tegasnya ketika dikonfirmasi Harian Disway Sulsel melalui pesan singkat, Kamis 17 Oktober 2024. Prof Sufirman menduga ada pihak - pihak yang ingin mengincar kursi orang nomor satu di UMI tersebut. "Jadi petisi itu berbau politik yang tujuannya memang untuk mengincar jabatan rektor," imbuhnya. Mestinya Prof Sufirman sudah bisa kembali menjabat sebagai rektor UMI, mengingat statusnya sebagai tersangka sudah dicabut. Apalagi pertimbangan menonaktifkannya kemarin ialah agar mantan Direktur Pascasarjana UMI itu bisa fokus menghadapi penetapan tersangkanya. Hingga kini UMI masih dijabat Pelaksana Tugas (Plt) Prof Hambali Thalib. Prof Sufirman mengaku menyerahkan sepenuhnya kepada pihak Yayasan Wakaf UMI untuk pengaktifannya kembali sebagai rektor. "Saya serahkan kepada yayasan, dan saya sejak tanggal 7 Oktober sudah ajukan dan melampirkan SP3 dan Ketetapan Pencabutan Status Tersangka," tandasnya. (fath)
Kursi Panas Rektor UMI, Ramai Petisi Tolak Prof Sufirman Kembali Menjabat
Jumat 18-10-2024,17:02 WIB
Reporter : nico latif
Editor : nico latif
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 01-11-2024,17:53 WIB
Pengamat: RMS Telah Lakukan Ujaran Kebencian dan Tidak Etis
Jumat 01-11-2024,17:57 WIB
Direndahkan, Azhar Arsyad: Terima Kasih
Jumat 01-11-2024,17:50 WIB
Rendahkan Azhar, CEO DPI: Ternyata Kualitas RMS Hanya Sebatas Itu
Terkini
Jumat 01-11-2024,17:57 WIB
Direndahkan, Azhar Arsyad: Terima Kasih
Jumat 01-11-2024,17:53 WIB
Pengamat: RMS Telah Lakukan Ujaran Kebencian dan Tidak Etis
Jumat 01-11-2024,17:50 WIB
Rendahkan Azhar, CEO DPI: Ternyata Kualitas RMS Hanya Sebatas Itu
Kamis 24-10-2024,16:04 WIB
Bawaslu Gowa Harus Bersikap Tegas Tangani Dugaan Pelanggaran Aurama
Kamis 24-10-2024,15:04 WIB