<strong>diswaysulsel.com</strong> - Tim Hukum Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Mohammad Ramdhan 'Danny' Pomanto - Azhar Arsyad (DIA), menduga Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel, Prof Zudan Arif Fakhrullah cawe - cawe menjelang Pilkada Serentak 2024. Kuatnya isu cawe - cawe Prof Zudan Arif Fakrulloh setelah menyetujui Irwan Rusfiady Adnan sebagai Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar yang diusulkan Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Arwin Azis. Akibatnya, Tim Hukum DIA melaporkan Pj Gubernur, Pjs Wali Kota dan Pj Sekda Makassar ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel. Ketua Tim Hukum DIA, Ahmad Rianto mengatakan, laporan terhadap Pj Gubernur karena menyetujui Irwan Adnan sebagai Sekda. Padahal Irwan Adnan telah terafiliasi dengan partai politik. Di samping itu, Irwan Adnan telah mengundurkan diri sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk maju di Pilwali Makassar. Serta telah menyatakan dukungan kepada pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman - Fatmawati Rusdi. Adapun laporan terhadap Pjs Wali Kota Makassar karena mengusulkan Irwan Adnan. Padahal Irwan Adnan juga ditengarai terafiliasi dengan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, Andi Seto Asapa - Rezki Mulfiati Lutfi. "Kemudian kami laporkan juga Pj Sekda (Irwan Adnan) terkait mengenai tentang tagline-nya 'Pakintaki' yang di mana-mana yang kemudian menyatakan dukungan baik di Pilwali Kota Makassar maupun di pemilihan Gubernur," kata Akhmad kepada wartawan usai melakukan laporan di Bawaslu Sulsel, Selasa, 22 Oktober 2024. "Di pemilihan wali kota itu, dia (Irwan Adnan, diduga) mendukung paslon Seto - Kiki. Kemudian di Gubernur dia mendukung paslon 02 (ASS - Fatma), itu nyata dan real ada di mana-mana," sambungnya. Sementara Penyidik Sentra Gakkumdu Bawaslu Sulsel, Rakhmat Hidayat mengatakan, sesuai Peraturan Bawaslu, pihaknya akan menelaah laporan tersebut. Kemudian menentukan, apakah ditindaklanjuti atau tidak. "Sesuai Perbawaslu, kita lakukan kajian awal, untuk menilai terpenuhan syarat formil dan materil, berikut dengan uraian peristiwa yang mengakibatkan adanya akibat hukum, kita lihat seperti itu," ujarnya. Sebelumnya Pj Gubernur Prof Zudan Arif Fakhrullah berdalih, penunjukan Irwan Adnan sebagai Sekda tidak ada masalah. Jika terbukti tidak netral akan diberi sanksi. "Kalau gak netral, nanti diberi sanksi, sangat simpel kan itu," tandasnya.
Pj Gubernur Diduga Cawe – cawe Jelang Pilkada Serentak, Tim Hukum DIA Lapor ke Bawaslu
Selasa 22-10-2024,14:24 WIB
Reporter : Akbar Nur Qadri
Editor : Akbar Nur Qadri
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 01-11-2024,17:53 WIB
Pengamat: RMS Telah Lakukan Ujaran Kebencian dan Tidak Etis
Jumat 01-11-2024,17:57 WIB
Direndahkan, Azhar Arsyad: Terima Kasih
Jumat 01-11-2024,17:50 WIB
Rendahkan Azhar, CEO DPI: Ternyata Kualitas RMS Hanya Sebatas Itu
Terkini
Jumat 01-11-2024,17:57 WIB
Direndahkan, Azhar Arsyad: Terima Kasih
Jumat 01-11-2024,17:53 WIB
Pengamat: RMS Telah Lakukan Ujaran Kebencian dan Tidak Etis
Jumat 01-11-2024,17:50 WIB
Rendahkan Azhar, CEO DPI: Ternyata Kualitas RMS Hanya Sebatas Itu
Kamis 24-10-2024,16:04 WIB
Bawaslu Gowa Harus Bersikap Tegas Tangani Dugaan Pelanggaran Aurama
Kamis 24-10-2024,15:04 WIB