DPRD Kota Makassar
PEMKOT MAKASSAR

Guru di Luwu Utara Curhat ke DPRD: Setahun Tak Digaji, Lalu Dipecat Tanpa Hormat

Guru di Luwu Utara Curhat ke DPRD: Setahun Tak Digaji, Lalu Dipecat Tanpa Hormat

--

Namun, kebijakan itu berujung laporan dugaan korupsi oleh sebuah LSM ke Polres Luwu Utara pada 2021.

Pada 2022, perkara tersebut disidangkan di Pengadilan Tipikor Makassar. Hasilnya, hakim membebaskan keduanya dari segala tuntutan hukum.

Namun, jaksa mengajukan kasasi dan Mahkamah Agung (MA) pada September 2023 memutus keduanya bersalah, hingga akhirnya dipenjara. 

Setelah bebas, keduanya dipecat berdasarkan SK Gubernur Sulsel tertanggal 21 Agustus dan 4 Oktober 2025.

Disdik Sulsel: Pemecatan Sesuai Putusan Hukum

Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, Iqbal Najamuddin, dalam siaran persnya, Selasa (11/11/2025), menegaskan bahwa pemberhentian kedua ASN itu murni bagian dari penegakan hukum dan disiplin pegawai.

“Perlu kami luruskan bahwa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) adalah murni penegakan hukum dan disiplin ASN. Ini adalah akibat dari putusan hukum pidana yang telah inkrah,” kata Iqbal.(*)

Sumber: