DPRD Kota Makassar
PEMKOT MAKASSAR

‘Saya Tidak Tahu Apa-Apa’: Curhatan Amrina Usai Dipenjara dalam Perkara Pupuk di Jeneponto

‘Saya Tidak Tahu Apa-Apa’: Curhatan Amrina Usai Dipenjara dalam Perkara Pupuk di Jeneponto

--

Upaya penangguhan penahanan yang ia ajukan hingga enam kali juga tidak dikabulkan. Kejari Jeneponto belum memberikan tanggapan atas pengakuan Amrina maupun gugatan yang diajukan. 

Sementara Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi, menyebut langkah hukum Amrina adalah hak yang harus dihormati. Ia juga menyebut ada dissenting opinion dari salah satu hakim tingkat kasasi atas putusan bebas Amrina.

"Itu hak (terdakwa) menuntut rehabilitasi, " kata Soetarmi. 

Kasus Amrina bermula pada 2021–2022, ketika ia diduga menjual pupuk subsidi keluar dari Jeneponto, tuduhan yang tak bisa dibuktikan jaksa. 

"Pertamanya dituduh menjual di atas HET. Tapi sempat setop ini kasus, lanjut lagi 2024, dipanggilka lagi," katanya.

Amrina sempat dimintai keterangan oleh Inspektorat Jeneponto atas permintaan jaksa. Namun, pemeriksaan audit justru dilakukan terhadap direktur KPI karena Amrina berstatus staf. Hasil audit menyebut adanya potensi kerugian negara Rp2,6 miliar karena penyimpanan stok pupuk.

"Kerugian negara itu katanya Rp6 miliar dari 3 distributor, tapi cuma saya yang ditahan. Saya tidak pernah diaudit inspektorat, yang diaudit itu direkturku," ujar Amrina.

Dalam persidangan, kejanggalan demi kejanggalan terungkap. Hakim mempertanyakan logika penetapan tersangka Amrina yang tidak ditandatangani dalam audit.

"Inspektorat bilang yang tanda tangan itu direktur. Tapi saya yang dijadikan tersangka. Di mana logikanya?" tutur Amrina.

Inspektorat juga disebut tidak mampu menjelaskan asal-usul perhitungan kerugian negara. Di persidangan, hakim menyatakan tidak ada kerugian negara sebagaimana didakwakan.

Saksi dari Dinas Perdagangan Jeneponto pun ditegur hakim karena keliru menyebut stok pupuk sebagai kerugian negara. Padahal, aturan memperbolehkan distributor memiliki stok akhir tahun untuk persiapan hingga empat bulan ke depan.

"Kenapa cuma saya tersangka, sementara hasil audit inspektorat kerugian negara Rp6 miliar dari tiga distributor? Saya sendiri yang ditahan," ucap Amrina dengan mata berkaca-kaca.(*)

Sumber: