DPRD Kota Makassar
PEMKOT MAKASSAR

‘Saya Tidak Tahu Apa-Apa’: Curhatan Amrina Usai Dipenjara dalam Perkara Pupuk di Jeneponto

‘Saya Tidak Tahu Apa-Apa’: Curhatan Amrina Usai Dipenjara dalam Perkara Pupuk di Jeneponto

--

DISWAY SULSEL  - Amrina Rachmi Warham, ibu 40 tahun asal Jeneponto, Sulawesi Selatan, menceritakan ketika dirinya terseret dalam kasus korupsi pupuk subsidi yang belakangan tidak terbukti dilakukannya. 

Kini, ia mencari keadilan atas apa yang disebutnya sebagai kriminalisasi.

Amrina merupakan mantan terdakwa kasus tindak pidana korupsi pupuk subsidi untuk petani di Jeneponto.

 Saat itu, ia bekerja sebagai staf distributor Koperasi Pupuk Indonesia (KPI). Kasus yang diselidiki Kejari Jeneponto pada 2021–2022, hingga Amrina ditetapkan sebagai tersangka pada 25 April 2024 dan langsung ditahan di Rutan Jeneponto.

Pada persidangan 17 Februari 2025, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar memutuskan Amrina tidak bersalah. Vonis bebas itu kemudian dikuatkan Mahkamah Agung setelah jaksa mengajukan kasasi.

"Saya ditahan selama 10 bulan. Di Rutan Jeneponto 5 bulan 2 minggu, di Rutan Makassar 4 bulan 2 minggu. Alhamdulillah kasasi kejaksaan ditolak Mahkamah Agung," ujar Amrina kepada wartawan di Makassar, Kamis (11/12/2025).

Menurut Amrina, kasusnya baru disidangkan setelah ia ditahan 5 bulan. 

"Lamanya kutunggu, bayangkan 5 bulan 2 minggu baru disidang," katanya.

Setelah bebas dari segala jeratan hukum, Amrina menggugat Kejati Sulsel dan Kejari Jeneponto secara perdata. Gugatan dengan nomor perkara 43/Pid.Pra/2025/PN Mks itu menuntut pemulihan nama baik dan ganti rugi Rp2 miliar, karena ia mengaku dirugikan secara materiil dan moril.

Ia kehilangan kesempatan menjadi PPPK setelah 20 tahun bekerja di puskesmas. Selain itu, Amrina mengaku mengalami tekanan batin, bahkan sempat dua kali berniat mengakhiri hidup. Anak-anaknya pun mengalami perundungan.

"Anakku waktu saya ditangkap masih minum susu, waktu saya ditahan saya baru operasi batu empedu. Saya ditahan malam langsung diborgol," tuturnya. "Sama hilang pekerjaanku di puskesmas."

Saat ia ditetapkan sebagai tersangka, pimpinannya di koperasi distributor pupuk disebut memprotes, sebab hanya Amrina yang dijerat meski banyak saksi diperiksa.

Amrina mengaku baru mengetahui dirinya tersangkut kasus korupsi setelah sehari berada di sel tahanan. 

"Sebagai masyarakat awam, saya tidak tahu apa-apa. Cuma bisa tanda tangan dan langsung dibawa ke rutan,," katanya. 

Sumber: