DPRD Kota Makassar
PEMKOT MAKASSAR

Soal Lahan Pemprov di Kawasan CPI, Kadir Halid: Harus Hak Angket

Soal Lahan Pemprov di Kawasan CPI, Kadir Halid: Harus Hak Angket

Ketua Komisi D DPRD Sulsel, Kadir Halid. --

DISWAY SULSEL — Ketua Komisi D DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Kadir Halid, menegaskan tetap mendorong penggunaan hak angket terkait proyek reklamasi di kawasan Center Point of Indonesia (CPI).

Hak angket diajukan sebagai bentuk keprihatinan atas ketidakjelasan pengelolaan aset milik Pemerintah Provinsi Sulsel seluas 12,11 hektare di kawasan reklamasi CPI yang diperkirakan bernilai sekitar Rp2,4 triliun.

“Soal lahan Pemprov di kawasan CPI harus melalui hak angket, tidak ada jalan lain. Tidak bisa hanya pansus, harus angket,” ujar Kadir Halid, Selasa (3/2/2026).

Sebagai pengusul, ia menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan hak angket tersebut. Menurutnya, hal itu sangat bergantung pada sikap fraksi-fraksi di DPRD Sulsel.

“Aset Pemprov di CPI harus diperjuangkan. Jika tidak sekarang, aset itu bisa hilang. Nilainya sangat besar, sekitar 12,11 hektare dengan nilai kurang lebih Rp2,4 triliun. Ini bukan nilai kecil, sehingga harus kita tuntaskan,” tegasnya.

Kadir menjelaskan, kelanjutan hak angket masih menunggu keputusan Badan Musyawarah DPRD Sulsel. Ia menilai banyak pihak mempertanyakan mengapa hak angket tersebut belum dilanjutkan, sehingga DPRD perlu menuntaskannya demi penyelamatan aset daerah.

Ia juga mengungkapkan adanya indikasi bahwa pimpinan DPRD hanya menginginkan pembentukan panitia khusus (pansus) biasa. Namun, menurutnya, pansus tidak memiliki kewenangan penyelidikan seperti hak angket.

“Pansus biasa tidak bisa memanggil pihak luar dan hanya bersifat internal. Karena itu, yang tepat adalah hak angket,” jelasnya.

Kadir membeberkan sejumlah kejanggalan dalam proyek reklamasi CPI, termasuk hilangnya perjanjian awal dan munculnya hingga empat adendum yang memperpanjang masa kerja sama. 

Padahal, perjanjian awal hanya berlaku dua tahun, namun kini telah berjalan sekitar 6.000 hari.

“Perjanjian secara keseluruhan memang berakhir tahun 2027, tetapi khusus lahan 12 hektare seharusnya sudah diserahkan pada 2025. Itu sudah lewat, sehingga seharusnya dikenakan denda,” ujarnya.

Dari total lahan reklamasi seluas 157 hektare, kata Kadir, baru sekitar 106 hektare yang ditimbun, dan dari jumlah tersebut hanya 38 hektare yang diserahkan kepada Pemprov Sulsel. 

Padahal, hak Pemprov seharusnya mencapai 57 hektare ditambah 12 hektare.

Dalam adendum keempat disebutkan bahwa 12 hektare tersebut akan diganti di lokasi lain.

Sumber: