BADKO HMI Desak Hak Angket GMTD, DPRD Sulsel Pertimbangkan
--
DISWAY SULSEL - Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (BADKO HMI) Sulawesi Selatan mendesak DPRD Sulawesi Selatan melakukan Hak Angket terhadap PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD). Pasalnya, GMTD diduga tidak memenuhi kewajibannya kepada pemerintah.
Itu disampaikan Ketua Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan, dan Pemuda (PTKP) BADKO HMI Sulsel, Muhammad Rafly Tanda saat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan bersama Komisi DPRD Sulsel, Selasa, (24/2/2026). Kesempatan itu dihadiri Pemprov Sulsel dan Direksi PT GMTD. .
“Kami berkomitmen untuk terus mengawal dan mengawasi DPR dalam memperjuangkan pemenuhan Hak Angket,” tegas Rafly.
“Kami dari BADKO HMI Sulsel menegaskan bahwa sikap kami adalah meminta pihak GMTD untuk memberikan bukti secara nyata terkait apa yang telah disampaikan sejak pertemuan awal,” ujarnya.
Rafly menilai forum RDP tidak dihargai pihak GMTD lantaran direktur yang sebelumnya menyatakan kesiapan hadir, justru tidak memenuhi undangan RDP
“Kami menilai forum ini tidak dihargai oleh pihak GMTD. Sejak awal pertemuan, direktur yang bersangkutan menyatakan kesiapannya untuk hadir langsung, namun hari ini tidak datang. Karena itu, kami menyatakan sudah tidak lagi percaya terhadap komitmen pihak GMTD,” tegasnya.
Selain itu, Rafly mengungkapkan, telah mendengarkan penjelasan dari pihak Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kota Makassar, dan Pemerintah Kabupaten Gowa yang mendorong pemenuhan Hak Angket telah terpenuhi.
Rafly menyoroti adanya persoalan pembayaran yang belum diselesaikan. Bahkan disebut terjadi pengurangan pembayaran sebagaimana dijelaskan pihak pemerintah daerah. Menurutnya, kondisi tersebut mencederai komitmen dan kredibilitas pemerintah.
“Apalagi ketika berbicara terkait persoalan pembayaran yang belum diselesaikan, bahkan terdapat pengurangan pembayaran sebagaimana telah dijelaskan oleh Pemprov, Pemkot, dan Pemkab. Hal ini tentu sangat mencederai komitmen dan kredibilitas pemerintah itu sendiri,” katanya.
Sementara, Wakil Ketua DPRD Sulsel, Sufriadi Arif, menyebut hingga RDP kedua, pihak GMTD belum menyiapkan data yang dibutuhkan. Khususnya pembayaran dividen ke pemerintah.
“GMTD diberi waktu satu minggu untuk menyerahkan data yang diminta, khususnya terkait persoalan dividen, karena masih terjadi perbedaan data,” ujarnya.
Ia menjelaskan, perbedaan data tersebut terjadi antara GMTD dengan Pemerintah Kota Makassar, Kabupaten Gowa, dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
“Mereka menyampaikan bahwa pada tahun 2021, 2022, dan 2023 tidak menerima dividen sama sekali. Sementara itu, data yang disampaikan GMTD menunjukkan adanya angka dividen yang telah dibagikan kepada pemilik saham,” katanya.
Karena itu, ia mendorong agar seluruh bukti dilampirkan untuk menyelesaikan perbedaan tersebut.
Sumber:

