BADKO HMI Desak Hak Angket GMTD, DPRD Sulsel Pertimbangkan
--
“Kedua, terkait pengelolaan kawasan GMTD yang berdasarkan amanah SK Gubernur Tahun 1995 bertujuan mendorong sektor pariwisata, kami melihat pelaksanaannya belum sepenuhnya sesuai dengan amanah tersebut. Sejauh ini, yang terlihat signifikan hanya pengembangan pariwisata di kawasan Akarena. Selain itu, belum tampak pengembangan yang sesuai dengan semangat SK tersebut,” lanjutnya.
Sufriadi juga menyinggung aspirasi yang disampaikan HMI dan Dewan Adat dalam forum RDP terkait penggunaan hak angket.
Ia memastikan, DPRD akan mengkaji secara mendalam seluruh data dan jawaban yang akan diserahkan GMTD dalam waktu satu minggu ke depan.
“Dalam satu minggu ke depan, kami akan mengkaji data dan jawaban atas berbagai pertanyaan yang belum dijawab oleh pihak GMTD. Jika data tersebut tidak sesuai, maka kami akan melakukan pendalaman lebih lanjut, termasuk kemungkinan mendorong hak angket,” tegasnya.
Menurutnya, penentuan langkah DPRD sepenuhnya bergantung pada kesesuaian data.
“Sekali lagi, yang menentukan adalah data. Karena sudah dua kali RDP, baik pertama maupun kedua, tetap terjadi perbedaan data antara GMTD dan pihak pemerintah daerah. Pemerintah Kota Makassar, Kabupaten Gowa, dan Pemerintah Provinsi menyatakan tidak pernah menerima dividen pada tahun 2021–2023, sementara GMTD menyatakan telah membagikannya kepada pemilik saham,” jelasnya.
Di samping itu, Sekretaris PT GMTD, Tubagus Syamsul Hidayat, mengklaim telah membagikan deviden kepada pemegang saham, termasuk pemerintah, sejak tahun 2000 hingga 2024.
Pada tahun 2000, saat perusahaan melakukan penawaran saham perdana (IPO), keuntungan sebesar Rp31.999.000.000 berdasarkan akta RUPS disetujui untuk dikonversi menjadi saham. Langkah tersebut meningkatkan struktur permodalan perusahaan, dari sebelumnya sekitar Rp400 miliar menjadi sekitar Rp450 miliar.
Sejak 2001 dan tahun-tahun berikutnya, GMTD secara rutin membagikan deviden. Jika diakumulasi dari tahun 2000 hingga 2024, total deviden yang telah diserahkan kepada pemerintah mencapai Rp92.176.000.000.
“Itulah total deviden yang telah diberikan GMTD kepada pemerintah sebagai bentuk kontribusi nyata terhadap daerah,” beber Tubagus.
Menanggapi itu, Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi Kerakyatan, Dr. Since Erna Lamba, menyoroti perubahan porsi saham Pemprov di GMTD. Di mana sebelumnya saham Pemprov sebesar 20 persen, namun berubah menjadi 13,5 persen. Menurutnya, perubahan tersebut perlu dijelaskan secara rinci.
“Pertama, saham Pemprov itu 20 persen, kemudian berubah menjadi 13,5 persen. Ada apa? Kenapa bisa berubah? Persentasenya boleh saja berubah, tetapi harapan kita nilai saham pemerintah daerah tidak berubah,” ujarnya.
Selain itu, Since Erna Lamba menegaskan pentingnya data akurat terkait kontribusi saham yang dimiliki pemerintah daerah, termasuk besaran dividen riil yang telah diterima dan disetorkan ke kas daerah.
Ia menyebut, dalam paparan yang disampaikan sebelumnya belum terlihat secara jelas angka-angka terkait dividen yang diterima Pemprov Sulsel maupun pemerintah kabupaten/kota terkait.
“Kita mau data akurat terkait angka kontribusi dari saham yang kita miliki, berapa dividen riil yang diterima Pemda. Itu tidak ada di papernya. Seharusnya itu jelas,” tegasnya.
Sumber:

