DPRD Kota Makassar
PEMKOT MAKASSAR

Data Saham – Dividen Belum Lengkap, DPRD Sulsel Jadwalkan Ulang RDP dengan GMTD

Data Saham – Dividen Belum Lengkap, DPRD Sulsel Jadwalkan Ulang RDP dengan GMTD

--

DISWAY SULSEL -Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulawesi Selatan (DPRD Sulsel) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dokumen “Kajian dan Ikhtisar Data Publik” yang memuat sejumlah indikasi persoalan tata kelola agraria, kepatuhan terhadap Surat Keputusan Gubernur, struktur kepemilikan saham, serta kontribusi ekonomi PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) sejak awal pemberian konsesi hingga saat ini, Rabu (14/1).

RDP yang menghadirkan pihak GMTD dan sejumlah pemangku kepentingan dipimpin Wakil Ketua DPRD Sulsel, Sufriadi Arif, didampingi para pimpinan dan anggota Komisi D DPRD Sulsel.

Kesempatan itu, DPRD Sulsel membahas berbagai poin dalam dokumen kajian, mulai dari tata kelola agraria, kepatuhan terhadap Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulsel, struktur kepemilikan saham, hingga kontribusi ekonomi GMTD sejak konsesi diberikan.

Sufriadi Arif menyampaikan, DPRD Sulsel menerima aspirasi mahasiswa dan masyarakat untuk ditindaklanjuti melalui mekanisme RDP.

“Kami menerima aspirasi untuk dilanjutkan, sehingga hari ini dilakukan RDP dengan melibatkan berbagai unsur pemerintahan, mahasiswa HMI Sulsel, dan Dewan Adat Gowa,” ujarnya.

Dalam RDP tersebut, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Sulsel secara tegas mendesak DPRD Sulsel agar menghentikan sementara seluruh aktivitas GMTD di kawasan yang masih disengketakan. Desakan itu disampaikan Ketua Bidang Perguruan Tinggi dan Kemahasiswaan HMI Sulsel, Muh Rafli Tanda.

Rafli menilai pengelolaan kawasan oleh GMTD diduga melanggar SK Gubernur Sulsel Nomor 1188/XI/1991 serta dinilai telah bergeser dari tujuan awal pendirian perusahaan, yakni pembangunan kawasan pariwisata berbasis budaya dan sejarah maritim Sulsel.

Ia menyebutkan, SK Gubernur tahun 1991 dan 1995 menetapkan kawasan kurang lebih 1.000 hektare sebagai kawasan pariwisata.

“Namun dalam praktiknya, setelah lebih dari 30 tahun, kami melihat adanya jarak antara tujuan normatif SK Gubernur dengan realitas pengelolaan kawasan,” kata Rafli.

Menurutnya, kawasan yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan publik dan pariwisata justru terkesan berubah menjadi kawasan bisnis eksklusif.

HMI juga mempertanyakan sejauh mana DPRD Sulsel telah melakukan evaluasi terhadap kewajiban yang melekat pada GMTD.

HMI turut menyoroti dugaan konflik agraria di kawasan Tanjung Bunga, Tamalate, dan Barombong, serta dugaan perampasan tanah milik masyarakat adat dan warga penggarap.

Atas dasar itu, HMI mendesak DPRD Sulsel menghentikan sementara aktivitas GMTD di kawasan sengketa hingga evaluasi menyeluruh dan transparan dilakukan.

Presiden Direktur GMTD, Ali Said, menyatakan bahwa GMTD menghormati pelaksanaan RDP sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD Provinsi Sulawesi Selatan.

Sumber:

Berita Terkait