Bantah Dituding Punya Utang Miliaran, DM Siap Hadapi Proses Hukum
Kuasa hukum Darmawangsyah Muin, Khaeril Jalil--
HARIAN DISWAY,GOWA--- Wakil bupati (Wabup) Gowa, Darmawangsyah Muin geram. Pria berakronim DM itu uring-uringan gegara dituding oleh pengusaha konstruksi Ong Onggianto Andres memiliki utang senilai miliaran rupiah.
Melalui kuasa hukum DM, Khaeril Jalil membantah keras tudingan Onggianto. Khaeril menegaskan, DM tak pernah disomasi terkait tudingan utang sebanyak itu dengan Onggianto.
“Saya sudah disampaikan oleh klien kami Pak DM bahwa beliau tidak pernah menerima somasi dari Saudara Ong ataupun melalui kuasanya. Jadi itu tidak benar bahwa somasi sudah dilayangkan 3 kali kepada klien kami,” jelas Khaeril via keterangan pers, Minggu (29/3/2026).
Menurut Khaeril, kliennya tersebut tidak pernah ada hubungan hukum dengan salah satu pengusaha keturunan Tionghoa itu. Apalagi mengenai utang piutang yang tentunya hal ini sangat merugikan nama baik DM.
“Jadi perlu kami tegaskan bahwa klien kami Bapak Darmawangsyah Muin tidak pernah ketemu, apalagi melakukan komunikasi sehingga tidak pernah memiliki hubungan hukum dengan Saudara Ong tersebut, baik hubungan bisnis, kerja sama atau apapun itu bentuknya sehingga klien kami tidak pernah memiliki utang dengannya,” tegasnya.
Advokat bermata sipit itu pun tak mempersoalkan langkah Ko Andre sapaan akrab Ong Anggianto menempuh jalur hukum pidana maupun perdata. Pihaknya dengan tegas siap menghadapi.
“Silahkan saja kalo dia mau ambil upaya hukum, itu haknya dia, namun kami juga tidak akan tinggal diam karena tuduhan ini sangat tidak berdasar dan sudah mengarah ke perbuatan fitnah dan pencemaran nama baik maka tentunya kami juga akan bersiap menempuh upaya hukum,” ujarnya.
Khaeril justru merasa heran dengan somasi yang dimaksud karena Ong Onggianto saat ini sementara menjalani hukuman akibat beberapa kasus tindak pidana korupsi yang menimpanya.
“Jadi sepengetahuan kami, Saudara Ong ini sementara menjalani hukuman atas beberapa kasus tindak pidana korupsi yang dilakukannya, ada yang sudah inkrah putusannya dan ada juga sementara masih berjalan bahkan dia pernah jadi buronan selama kurang lebih 7 tahun oleh Tim Tabur Kejagung dan Kejati Maluku,” kunci Wakil Ketua DPC Peradi Gowa itu.(rus)
Sumber:

