DPRD Kota Makassar
PEMKOT MAKASSAR

Rapat Mediasi Terkait Larangan Transaksi dan Kompensasi Lahan Pabrik Kertas Gowa

Rapat Mediasi Terkait Larangan Transaksi dan Kompensasi Lahan Pabrik Kertas Gowa

--

DISWAY, SULSEL - Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar, Dra. Hj. Sri Sulsilawati, M.Si, didampingi Kepala Bidang Penanganan Masalah Tanah dan Pengamanan Fisik Tanah, Muh. Roy Hartono, S.STP, memimpin rapat mediasi terkait penyampaian larangan melayani permintaan transaksi jual beli maupun permohonan kompensasi ganti rugi atas lahan milik para karyawan Pabrik Kertas Gowa. Kamis 7 Agustus 2025

 

Lahan tersebut rencananya akan digunakan sebagai bagian dari pengembangan jalur kereta api di Kota Makassar. 

 

Dalam rapat ini ditegaskan bahwa Dinas Pertanahan Kota Makassar tidak akan memproses bentuk transaksi maupun pengajuan kompensasi terhadap lahan tersebut sampai adanya kejelasan hukum dan keputusan resmi dari instansi berwenang.

 

Rapat berlangsung di Ruang Rapat Tim Wali Kota, Lantai 2 Kantor Wali Kota Makassar, dan dihadiri oleh pihak-pihak terkait yang menangani permasalahan pengadaan lahan dan pembangunan infrastruktur strategis.(*)

Sumber: