DPRD Kota Makassar
PEMKOT MAKASSAR

Program Makassar Berjasa, 103 Ribu Pekerja Rentan Kini Terlindungi

Program Makassar Berjasa, 103 Ribu Pekerja Rentan Kini Terlindungi

Sebanyak 103 ribu pekerja rentan di Kota Makassar telah mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui program Makassar Berjasa \(Berbagi Jaminan Sosial\)\. Program yang dijalankan Pemerintah Kota Makassar bersama BPJS Ketenagakerjaan itu--

“Jadi ada dua program yang diikuti, bahkan sampai tiga program yang diikuti oleh pekerja rentan ini. Jaminan Kematian, Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Hari Tua,” jelasnya.

 

Trisna mengatakan, JHT merupakan program yang bersifat opsional. Peserta dapat memilih untuk mengikuti atau tidak. Namun, Pemkot Makassar memilih memberikan perlindungan melalui tiga program tersebut kepada pekerja rentan yang terdaftar.

 

“Untuk Jaminan Hari Tua itu adalah opsional. Boleh memilih dan boleh tidak. Artinya, pemerintah di Kota Makassar ini alhamdulillah memilih tiga program tersebut. Jadi terlindungi semuanya,” katanya.

 

Dalam audiensi tersebut, BPJS Ketenagakerjaan bersama Wali Kota Makassar juga menyerahkan manfaat jaminan sosial kepada ahli waris pekerja rentan yang meninggal dunia.

 

Total santunan dan beasiswa yang diserahkan mencapai Rp192,5 juta kepada ahli waris dua pekerja rentan asal Kecamatan Manggala.

 

Ahli waris Irwan menerima manfaat Jaminan Kematian sebesar Rp42 juta. Dua anaknya juga mendapatkan manfaat beasiswa dengan total sekitar Rp150,5 juta.

 

Sementara itu, ahli waris Hendry menerima manfaat Jaminan Kematian sebesar Rp42 juta dan manfaat Jaminan Hari Tua sebesar Rp40.440.

 

Trisna menjelaskan, peserta yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja dapat memberikan manfaat beasiswa pendidikan kepada anak ahli waris sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sumber: