Pasca Penikaman, Perumda Parkir Larang Parkir di Jalan Mawas
--
DISWAY, SULSEL — Perumda Parkir Makassar Raya mensterilkan ruas Jalan Mawas, di samping Mall Ratu Indah, dari aktivitas perparkiran pascainsiden penikaman yang terjadi pada Sabtu malam, 19 September 2026.
Kebijakan tersebut merupakan hasil rapat koordinasi Perumda Parkir Makassar Raya bersama Polsek Mamajang, Koramil Mamajang, dan Pemerintah Kecamatan Mamajang. Mulai Sabtu malam, ruas Jalan Mawas tidak lagi diperkenankan menjadi lokasi parkir resmi.
Kepala Bagian Humas Perumda Parkir Makassar Raya, Asrul B., mengatakan kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Direktur Utama Perumda Parkir Makassar Raya Adi Rasyid Ali serta menjadi perhatian Pemerintah Kota Makassar.
“Mulai malam ini dan seterusnya, ruas Jalan Mawas tidak lagi digunakan sebagai lokasi parkir. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut atas arahan Bapak Direktur Utama sekaligus menjadi perhatian Bapak Wali Kota Makassar karena keberadaan parkir di bahu jalan dinilai tidak ideal, mengganggu fungsi jalan, serta memengaruhi ketertiban dan estetika kota,” ujar Asrul.
Sebelumnya, terjadi insiden penikaman di sekitar ruas Jalan Mawas yang diduga melibatkan oknum juru parkir bantu. Dalam kejadian tersebut, seorang pengemudi ojek daring mengalami luka dan harus mendapatkan perawatan di rumah sakit.
Peristiwa itu telah dilaporkan kepada Polsek Mamajang dan Polrestabes Makassar untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Asrul mengatakan Perumda Parkir Makassar Raya mengecam segala bentuk kekerasan dan tindakan kriminal, termasuk yang terjadi di kawasan perparkiran.
Sumber:

