Menimbang Umpan Balik Formulasi Kebijakan UMP 2026
Mursalim Nohong Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar--
Fleksibilitas UMP
Kebijakan UMP dimaksudkan untuk memberikan perlindungan ekonomi bagi pekerja, khususnya yang berpendapatan rendah. Di Indonesia, tujuan utama dari kebijakan UMP adalah untuk menjamin bahwa pekerja memperoleh penghasilan yang dapat memenuhi kebutuhan dasar mereka. Namun, dampak dari kebijakan ini tidak selalu positif, terutama jika tidak disertai dengan kebijakan pendukung lainnya.
Salah satu dampak yang diharapkan dari kebijakan UMP adalah peningkatan kesejahteraan pekerja. Dengan adanya UMP, pekerja seharusnya dapat merasakan perbaikan dalam hal daya beli dan kualitas hidup. Dalam hal ini, beberapa penelitian menunjukkan bahwa UMP yang lebih tinggi dapat berkontribusi pada pengurangan kemiskinan dan peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM).
Sebagai kebijakan yang bertujuan untuk melindungi pekerja, penetapan UMP harus disesuaikan dengan kondisi ekonomi dan sosial di setiap daerah.
Disatu sisi, UMP yang tinggi dapat membantu pekerja di daerah urban dengan biaya hidup yang lebih tinggi. Namun, di sisi lain, penetapan UMP yang terlalu tinggi di daerah yang lebih miskin dapat menambah beban ekonomi dan memperburuk kondisi sosial-ekonomi di daerah tersebut.
Untuk mengatasi ketimpangan ini, pemerintah harus memastikan bahwa penetapan UMP dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi spesifik di setiap provinsi, baik dari segi biaya hidup, tingkat inflasi, maupun produktivitas sektor ekonomi. Dalam hal ini, penting bagi pemerintah daerah untuk memiliki fleksibilitas dalam menetapkan UMP agar kebijakan ini dapat lebih tepat sasaran dan tidak merugikan pihak manapun, baik pekerja maupun pengusaha.
Salah satu cara untuk mengimbangi kenaikan UMP adalah dengan meningkatkan produktivitas dan keterampilan pekerja. Dalam hal ini, pendidikan dan pelatihan kerja menjadi sangat penting. Pemerintah dan sektor swasta harus bekerja sama untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja, agar mereka dapat beradaptasi dengan tuntutan industri yang semakin berkembang. Program pelatihan dan sertifikasi keterampilan yang relevan dengan perkembangan teknologi akan sangat membantu pekerja untuk tetap kompetitif di pasar kerja.
Selain itu, pemerintah dapat memberikan insentif kepada perusahaan yang berinvestasi dalam pelatihan dan peningkatan keterampilan tenaga kerja mereka. Dengan demikian, kenaikan UMP tidak hanya menjadi beban bagi perusahaan, tetapi juga sebagai dorongan bagi peningkatan kualitas sumber daya manusia di Indonesia.
Fenomena UMP seolah menjadi Kalender event setiap tahun yang tiada hentinya. Satu sisi, pekerja merasakan bahwa kenaikan UMP khususnya bagi tenaga kerja baru secara nominal memang meningkat tetapi secara riil (daya beli) tidak signifikan pengaruhnya. Sisi lain, pengusaha beralibi bahwa dibalik kenaikan UMP tentu ada tuntutan peningkatan produktifitas dan hal ini tentu sangat beralasan.
Idealnya, besaran kenaikan UMP harus mempertimbangkan kebutuhan konsumsi saat ini (sebagaimana sering dijadikan dasar dengan sejumlah variabel) plus kebutuhan untuk masa depan dalam bentuk saving (tabungan) dan investasi.
Dengan kata lain, formulasi UMP mencakup konstanta (kebutuhan riil saat ini) ditambah faktor variabelistik seperti pemenuhan kebutuhan masa depan (tabungan dan investasi). ***
Sumber:

