DPRD Kota Makassar
PEMKOT MAKASSAR

Under Invoicing dan Kedaulatan Ekonomi Indonesia

Under Invoicing dan Kedaulatan Ekonomi Indonesia

--

Pada segmen industri nasional, ketika barang impor yang diperdagangkan dengan nilai yang lebih rendah dijual di pasar lokal, industri dalam negeri akan kesulitan untuk bersaing. Hal ini dapat mengarah pada penurunan kapasitas produksi, kehilangan pangsa pasar, bahkan kebangkrutan bagi perusahaan yang tidak dapat bersaing dengan harga barang impor yang lebih murah.

Praktik under invoicing juga dapat merusak reputasi Indonesia di pasar internasional. Ketidaktransparanan dalam perdagangan dapat menurunkan kepercayaan dari mitra dagang internasional, yang pada akhirnya dapat mengurangi minat investor asing untuk berinvestasi di Indonesia. Ini mengarah pada pengurangan aliran investasi dan kerjasama perdagangan yang menguntungkan.

Bagaimana menanggulanginya merupakan pertantaan strategis dan perlu mendapatkan tidak hanya komitmen tetapi juga kerja nyata. Salah satu langkah yang harus diambil oleh pemerintah adalah meningkatkan sistem pengawasan dan transparansi dalam perdagangan internasional. 

Penerapan sistem pelaporan transaksi yang lebih transparan, seperti penggunaan teknologi informasi dan sistem elektronik untuk mencatat transaksi perdagangan, dapat membantu mengurangi manipulasi data dan meningkatkan akurasi dalam pelaporan pajak dan bea cukai. 

Pemerintah harus memberikan sanksi yang lebih tegas kepada pelaku under invoicing. Penegakan hukum yang lebih kuat akan memberikan efek jera kepada pelaku usaha yang mencoba menghindari kewajiban pajak dan bea masuk melalui manipulasi nilai transaksi. Peningkatan pengawasan di pelabuhan, titik impor, dan ekspor akan memastikan bahwa setiap transaksi tercatat dengan benar.

Indonesia juga harus memperkuat kerja sama internasional dengan negara-negara mitra dagang untuk mengatasi masalah under invoicing. Dengan melakukan pertukaran data dan informasi terkait transaksi perdagangan, serta standarisasi dokumen perdagangan, Indonesia dapat lebih mudah mendeteksi dan mencegah praktik manipulasi harga yang merugikan negara.

Dapat disimpulkan bahwa under invoicing adalah masalah yang serius bagi perekonomian Indonesia. Dampaknya tidak hanya terlihat dari sisi penerimaan pajak yang berkurang, tetapi juga dari ketidakseimbangan pasar, terganggunya daya saing industri domestik, dan hilangnya kepercayaan pasar internasional. 

Praktik ini harus segera diatasi dengan pendekatan yang lebih transparan, pengawasan yang lebih ketat, dan penegakan hukum yang lebih tegas. 

Hanya dengan upaya yang lebih terstruktur dan kerjasama internasional yang lebih baik, Indonesia dapat memastikan bahwa perdagangan internasionalnya berjalan dengan lebih adil dan transparan, serta meningkatkan potensi pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. ***

Sumber: