DPRD Kota Makassar
PEMKOT MAKASSAR

DPRD Makassar Desak GMTD Segera Serahkan Fasum-Fasos

DPRD Makassar Desak GMTD Segera Serahkan Fasum-Fasos

--

Ia menegaskan, sesuai ketentuan yang berlaku, selama fasum dan fasos belum diserahkan kepada pemerintah daerah, tanggung jawab pemeliharaan seharusnya masih berada di pihak pengembang.

“Sepengetahuan kami, selama fasum-fasos tersebut belum diserahkan oleh pihak swasta kepada pemerintah, maka belum ada kewajiban bagi Pemerintah Kota Makassar—khususnya Kecamatan Tamalate—untuk melakukan pemeliharaan atau perawatan drainase yang ada di kawasan tersebut,” jelasnya.

Selain persoalan pemeliharaan infrastruktur, Kecamatan Tamalate juga menyoroti kontribusi retribusi persampahan dari pihak pengembang yang dinilai masih belum sesuai dengan potensi volume sampah yang dihasilkan.

Aril mengatakan, berdasarkan pengamatan di lapangan serta perhitungan volume sampah, jumlah retribusi yang dibayarkan saat ini dinilai masih jauh dari ketentuan yang diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) terbaru.

“Kami juga menyampaikan kepada pihak GMTD bahwa kontribusi retribusi persampahan mereka masih sangat kurang. Jika melihat volume sampah yang dihasilkan dan mengacu pada Peraturan Wali Kota terbaru, seharusnya nilai retribusi yang dibayarkan bisa mencapai tiga hingga empat kali lipat dari jumlah yang dibayarkan saat ini,” ungkapnya.

Sementara itu Kepala Bidan Advokasi, Data, Pengaduan, dan Sistem Informasi Layanan DPM PTSP Kota Makassar Firman Wahab mengatakan RDP dengan GMTD tersebut meminta Klarifikasi terkait surat dari Wali Kota Makassar kepada PT GMTD mengenai penyesuaian aktivitas dan kegiatan perusahaan agar tetap sejalan dengan tujuan awal pendirian perusahaan.

Dalam pertemuan tersebut, pihak GMTD telah memberikan klarifikasi dan juga telah mengirimkan surat balasan kepada Wali Kota Makassar yang ditembuskan kepada DPRD Kota Makassar. Surat tersebut memuat sejumlah penjelasan, antara lain mengenai latar belakang serta transformasi yuridis GMTD, legalitas dan kepatuhan perseroan sebagai perusahaan terbuka, serta perizinan kawasan dan pengembangan sektor pariwisata.

Dalam RDP tersebut, terdapat beberapa hal yang menjadi sorotan, di antaranya terkait proses penyerahan fasilitas umum dan fasilitas sosial (fasum-fasos) dari pihak GMTD kepada Pemerintah Kota Makassar. Selain itu, kontribusi GMTD terhadap pendapatan daerah juga turut menjadi pembahasan, baik melalui dividen dari penyertaan modal pemerintah maupun dari berbagai retribusi perizinan yang dilakukan oleh pihak GMTD.

Adapun proses penyerahan fasum-fasos di beberapa fase saat ini masih berlangsung dan sedang dikoordinasikan oleh Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Makassar.

Harapan yang sama disampaikan Kepala Bidang Tata Bangunan Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Makassar Syaifuddin Sidjaya, S.Sos. Bahwa Pihak GMTD berkomitmen untuk segera menyerahkan Fasum-Fasos yang maaih dikuasai

"Yang kita harapkan bersama  komitmen dari pihak GMTDC  untuk segera menyerahkan Fasum dan Fasos sesuai dengan site plan yang ada bisa segera dintindaki lanjuti". Harapnya

Sumber: