Komisi B DPRD dan Bapenda Warning Dua Pelaku Usaha Kuliner Tak Bayar Pajak
--
DISWAY, SULSEL – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar melalui Komisi B menindaklanjuti hasil inspeksi mendadak (Sidak) pada sejumlah pelaku usaha terkait pajak.
Tindak lanjut tersebut tertuang dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Bapenda dan DPRD Kota Makassar dengan para pelaku usaha yang digelar di kantor sementara DPRD Kota Makassar, Rabu (25/2/2026).
Dari sejumlah pelaku usaha yang hadir, Bapenda Kota Makassar memberikan peringatan tegas kepada dua pelaku usaha kuliner yakni Warung Kopi (Warkop) Az Zahra dan Warung makan sop saudara Assauna.
Keduanya diketahui tidak patuh pajak. Mereka disebut belum menjalankan kewajiban pembayaran pajak daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024.
“Kami dari Bapenda hanya menagih hak daerah sebesar 10 persen sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2024. Pajak itu dibayarkan oleh konsumen, sehingga menjadi kewajiban pelaku usaha untuk menyetorkannya," ujar Plt Sekretaris Bapenda Zamhir Islamie.
Zamhir menekankan, pajak yang dibayarkan oleh konsumen sudah seharusnya disetorkan sebagai bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Jika tidak disetorkan, itu berpotensi masuk kategori penggelapan pajak,” tegas Zamhir.
Sementara itu, Ketua Komisi B DPRD Makassar Ismail menegaskan, pemanggilan dilakukan setelah ditemukan adanya pelanggaran di lapangan.
“Rapat hari ini terkait dengan sidak kemarin. Kita panggil semua wajib pajak yang memang menunggak pajak, yang tidak pernah bayar pajak, terutama ada dua pengusaha bandel di Makassar, yaitu Assauna dengan Azzahra,” ujarnya.
Ia bahkan mengungkapkan bahwa salah satu tempat usaha tersebut selama ini beroperasi aktif namun tidak menyetorkan pajak.
“Kami selama ini ngopi di Az Zahra, ternyata tidak bayar pajak,” katanya.
Dalam rapat tersebut, Komisi B secara tegas memerintahkan kedua pelaku usaha agar segera menaati ketentuan pajak daerah.
Khususnya kewajiban pembayaran pajak 10 persen bagi usaha dengan omzet di atas Rp5 juta per bulan.
"Jadi hari ini kami panggil semua tadi, dia kooperatif (mau) membayar pajak. Itulah gunanya kami Komisi B, meminta untuk menyatukan solusi-solusi terbaik bagi pengusaha dan juga pemerintah kota,” jelasnya.
Komisi B pun memberikan batas waktu satu pekan kepada kedua pelaku usaha untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya.
jika tidak ada iktikad baik, DPRD bersama Bapenda akan mengambil tindakan tegas berupa penyegelan tempat usaha.
“Kami beri waktu satu minggu. Kalau memang itu tidak ada iktikad baik, kami turun langsung penyegelan. Kami sudah ada surat teguran di situ, sudah ada pemberitahuan dari BPK,” tegasnya.
Sumber:

