Pembayaran Pajak Hotel Turun hingga 15 Persen, DPRD Makassar dan Bependa Gelar RDP
--
DISWAY, SULSEL - Komisi B DPRD Kota Makassar bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas persoalan pajak daerah, khususnya terkait tren penurunan pembayaran pajak hotel.
Sebanyak 17 pengusaha hotel di Kota Makassar diundang dalam rapat tersebut untuk memberikan klarifikasi mengenai penurunan setoran pajak yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir.
RDP berlangsung di Ruang Badan Anggaran (Banggar) Kantor Sementara DPRD Makassar, Jalan Hertasning, Selasa (10/3/2026).
Rapat ini menjadi upaya DPRD dan Bapenda untuk mengidentifikasi penyebab turunnya pembayaran pajak hotel sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak guna mencapai target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Makassar.
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Bapenda Makassar, Zamhir Islamie Hatta, menjelaskan bahwa rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari panggilan Komisi B kepada sejumlah hotel yang terindikasi mengalami penurunan pembayaran pajak.
“Ini adalah rapat kerja bersama mitra Komisi B. Ada 17 hotel yang dipanggil karena terindikasi mengalami penurunan pembayaran pajak hotel,” ujar Zamhir.
Ia menjelaskan bahwa mekanisme pembayaran pajak hotel menggunakan sistem self-assessment, yakni wajib pajak menghitung dan melaporkan sendiri besaran pajak yang harus dibayarkan kepada pemerintah daerah.
Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), Peraturan Pemerintah Nomor 35, serta Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2024.
Meski menggunakan sistem pelaporan mandiri, Bapenda tetap melakukan pengawasan untuk mencermati tren penurunan pembayaran pajak dari sejumlah hotel di Makassar.
“Karena sistemnya self-assessment, hotel melaporkan sendiri pajaknya. Namun kami tetap melakukan pencocokan data untuk melihat tren penurunan pembayaran pajak dari hotel-hotel di Makassar,” jelasnya.
Zamhir mengungkapkan bahwa penurunan pajak hotel yang terjadi saat ini berkisar 5 hingga 15 persen, yang tentu berdampak pada penerimaan PAD Kota Makassar.
Menurutnya, jumlah hotel di Kota Makassar mencapai sekitar 400 unit, mulai dari hotel berbintang hingga wisma penginapan.
Namun, jumlah hotel besar tidak terlalu banyak sehingga ketika terjadi penurunan pembayaran pajak, dampaknya cukup terasa terhadap penerimaan daerah.
Untuk memperkuat pengawasan, Bapenda juga tengah mengembangkan basis data hotel melalui Geoportal guna memastikan jumlah kamar dan fasilitas yang dimiliki setiap hotel.
Langkah ini dilakukan agar pemerintah memiliki data yang lebih akurat terkait jumlah kamar, jenis kamar, serta potensi pajak yang dapat dipungut dari sektor perhotelan.
“Kami ingin memastikan jumlah kamar sebenarnya di setiap hotel. Karena setiap jenis kamar memiliki tarif yang berbeda dan itu menjadi potensi pajak,” katanya.
Sementara itu, Ketua Komisi B DPRD Makassar, Ismail, mengatakan pemanggilan sejumlah hotel dalam RDP tersebut bertujuan untuk mengetahui penyebab turunnya pembayaran pajak dalam setahun terakhir.
Menurutnya, sektor perhotelan merupakan salah satu kontributor penting terhadap PAD Kota Makassar sehingga penurunan pajak menjadi perhatian serius DPRD.
“Setelah kami mendengarkan penjelasan dari pihak hotel dan Bapenda, ke depan akan dilakukan pembenahan agar tren pembayaran pajak dapat kembali meningkat,” ujarnya.
Ismail menilai sebagian alasan yang disampaikan pihak hotel terkait penurunan pajak belum sepenuhnya dapat diterima, mengingat Kota Makassar masih kerap menjadi tuan rumah berbagai kegiatan besar.
“Banyak acara besar dilaksanakan di hotel tertentu. Jadi ketika tren pajak menurun, tentu kami ingin mengetahui apa penyebabnya,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa Pemerintah Kota Makassar selama ini juga aktif mempromosikan sektor perhotelan melalui berbagai kegiatan promosi dan penyelenggaraan event di luar daerah.
Karena itu, DPRD berharap peningkatan tingkat hunian hotel dapat berbanding lurus dengan peningkatan setoran pajak daerah.
Ke depan, Bapenda berencana melakukan uji petik di lapangan guna memastikan kesesuaian antara laporan pajak yang disampaikan oleh pihak hotel dengan kondisi sebenarnya di lapangan.
Sumber:

