DPRD Kota Makassar
PEMKOT MAKASSAR

RDP Komisi B DPRD Makassar Singgung Setoran Parkir Rp100 Ribu per Bulan

RDP Komisi B DPRD Makassar Singgung Setoran Parkir Rp100 Ribu per Bulan

--

DISWAY, SULSEL - Ketua Komisi B DPRD Makassar dari Fraksi Golkar, Ismail, memimpin rapat dengar pendapat (RDP) bersama sejumlah pelaku usaha dan direksi PD Parkir Makassar Raya untuk menindaklanjuti hasil inspeksi mendadak (sidak) terkait persoalan parkir yang dinilai menjadi salah satu penyebab kemacetan di Kota Makassar.

 

RDP tersebut dipimpin langsung Ketua Komisi B DPRD Makassar, Ismail dan Beberapa Anggota Komisi B diantaranya; Basdir, Irfan Malluserang, Hartono, ruslan lallo, arifin majid, zulhajar, bersama jajaran Direksi PD Parkir serta puluhan Palaku Usaha yang ada di Kota Makassar

 

RDP digelar setelah Komisi B menemukan sejumlah titik parkir bermasalah saat melakukan sidak di lapangan, termasuk lokasi usaha yang viral di media sosial karena diduga berkontribusi terhadap kemacetan.

 

“Kami kembali menggelar RDP setelah sidak kemarin. Hari ini kami panggil para pengusaha yang kami temukan di lapangan, termasuk yang menjadi sorotan di media sosial, bersama direksi PD Parkir,” ujar Ismail.

 

Dalam rapat tersebut, Ismail menyebut seluruh pelaku usaha menyatakan kesiapannya untuk mengikuti dan menyesuaikan dengan regulasi yang berlaku.

 

“Hasilnya, semua pengusaha siap tunduk pada regulasi PD Parkir. Jika lahannya tidak sesuai, akan dilakukan uji petik, dan mereka siap,” katanya.

 

Komisi B DPRD Makassar juga menyoroti besaran setoran parkir yang dinilai tidak rasional. Ismail mencontohkan adanya pelaku usaha yang hanya membayar Rp100 ribu per bulan untuk penggunaan lahan parkir.

 

“Bayangkan, ada yang bayar Rp100 ribu per bulan. Kalau dihitung, itu sekitar Rp3.000 per hari. Satu kendaraan saja sudah lebih dari itu. Apalagi kalau lahannya luas dan dipakai parkir di badan jalan, tentu ini tidak masuk akal,” tegasnya.

 

Salah satu temuan tersebut, lanjut Ismail, berada di lokasi usaha penjualan buah di Makassar yang memiliki aktivitas parkir cukup tinggi.

 

Sebagai tindak lanjut, Komisi B merekomendasikan kepada PD Parkir untuk segera melakukan evaluasi melalui uji petik langsung di lapangan dalam waktu satu hingga dua minggu ke depan.

 

“Kami memerintahkan Direktur Utama melalui Direktur Operasional PD Parkir untuk turun langsung melakukan uji petik, melihat potensi riil di lapangan. Setelah itu, baru kita panggil kembali pengusaha untuk menyesuaikan,” ujarnya.

 

Selain itu, DPRD juga menilai masih banyak pelaku usaha yang menggunakan pola lama dalam pengelolaan parkir, sehingga tidak sesuai dengan sistem yang seharusnya berlaku saat ini.

 

“Banyak pengusaha yang masih memakai pola lama, sehingga pembayarannya tidak sesuai. Ini yang harus dibenahi,” kata Ismail.

 

Komisi B juga mendorong PD Parkir untuk meningkatkan sosialisasi kepada juru parkir (jukir) dan pelaku usaha terkait sistem pengelolaan parkir yang berlaku saat ini, termasuk penerapan sistem digital.

 

“Kami minta PD Parkir lebih masif melakukan sosialisasi, termasuk kepada jukir. Sekarang tidak ada lagi sistem lama, semua harus transparan dan berbasis digital,” tegasnya.

 

Ismail menambahkan, DPRD Makassar bersama PD Parkir berkomitmen untuk mendorong transparansi dalam pengelolaan parkir guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

 

“Kami berkomitmen membuka transparansi pengelolaan parkir untuk menggenjot PAD Kota Makassar,” pungkasnya.(fuad)

Sumber: