Pilgub Sulsel, Endus Keculasan di TPS

Pilgub Sulsel, Endus Keculasan di TPS

Ilustrasi Endus Keculasan di TPS saat Pilgub Sulsel.--Harian Disway Sulsel-Anton--

MAKASSAR, DISWAYSULSEL - Tim Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Mohammad Ramdhan ‘Danny’ Pomanto – Azhar Arsyad (DiA) mengendus adanya keculasan atau pelanggaran yang terstruktur, sistematis dan massif terjadi di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS) di hari pencoblosan, 27 November lalu.

Dugaan mulai disuarakan saksi paslon nomor urut 1 itu pada rekapitulasi suara di tingkat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi pada 8 Desember 2024. Di mana saksi paslon DiA  mempertanyakan sejumlah kejanggalan yang ditemukan di beberapa kabupaten/kota.

Misalnya pada Kabupaten Sidenreng Rappang, Kota Makassar, dan Kabupaten Jeneponto. Saat rekapitulasi di KPU Provinsi, saksi paslon 01, Irwansyah Sarifuddin sempat mempertanyakan perihal adanya selisih data antara total jumlah surat suara yang terpakai dengan pemilih dalam daftar hadir.

Meskipun  saat itu telah dilakukan pembukaan serta pencermatan C-Hasil dari masing-masing TPS yang terdapat kejanggalan, namun masih ada dugaan lain yakni pengisian daftar hadir pemilih dengan tanda tangan  diduga palsu.

Kendati demikian, saksi DiA  tidak ingin mempersoalkan lebih jauh. Irwansyah mengatakan, akan membawa dugaan tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Saya mau sampaikan di sini, bahwa kita junjung tinggi jujur dan adil demokrasi di Sulsel, substansinya di situ. Ini jadi sebuah catatan kita, dan ini nanti kemungkinan kita cukup data, kan ada jenjang selanjutnya di Mahkamah Konstitusi,” kata Irwansyah.

“Kalau persoalan kalah-menang, kami kalah. Tapi bukan di situ yang kami mau sampaikan. Ini bicara jujur dan adilnya demokrasi. Terutama penyelenggara Pemilu dalam hal ini KPU. Itu yang mau kami sampaikan,” tambahnya.

Adapun sebelum ditetapkan hasil Pilgub Sulsel  pimpinan rapat pleno terbuka rekapitulasi suara KPU provinsi, Irwansyah juga sempat mengungkapkan  ada perbedaan antara hasil  ditetapkan  KPU dengan data internalnya. Dia mengatakan, berdasarkan selisih tersebut, ada suara paslon DiA yang hilang saat proses pungut-hitung.

“Setelah dihitung, dicermati, jadi memang ini yang kami cari dalam substansi pembukaan setiap C-hasil. Karena data internal kami, ini berdasarkan salinan yang diterima seluruh saksi kami di seluruh TPS di Sulawesi Selatan, itu sebesar 1.607.006. Tetapi tadi apa yang ditampilkan itu berkurang,” jelasnya.

“Itu sebenarnya substansi dibukanya sebuah C-Hasil di plano. Dan tadi di D-Hasil yang sudah ditampilkan di draf. Ini sebenarnya yang kami cari. Ada suara kami yang hilang,” sambungnya.

Terdapatnya dugaan kongkalikong di tingkat TPS, Tim paslon DiA pun bertindak lebih lanjut dengan melaporkan hal tersebut ke kepolisian dengan  dugaan adanya pemalsuan tanda tangan pemilih yang terjadi hampir di setiap TPS  di Sulsel. Laporan itu   dilakukan  Tim DiA  Senin, 9 Desember 2024.

Perwakilan Tim Hukum DiA, Prawidi Wisanggeni, menjelaskan  laporan dugaan adanya pemalsuan tanda tangan pemilih di tingkat TPS ini berdasarkan bukti-bukti kuat yang berhasil dikumpulkan.

“Itu sudah kami cek dan validasi, antara daftar kehadiran di TPS dengan data KTP yang kami dapat dari tim relawan, ternyata memang ada perbedaan tanda tangan. Setelah itu kami kontak lah yang bersangkutan apakah benar pada saat pemilihan itu menandatangani daftar hadir, dia bilang tidak pernah menandatangani daftar hadir,” urainya.

Prawidi mengatakan,   tanda tangan yang terdapat dalam daftar hadir dan pemilih yang bersangkutan  tanda tangan tersebut bukan miliknya. Sehingga  menimbulkan kecurigaan Tim Hukum DiA. Prawidi pun mengatakan, kejadian ini tidak hanya terjadi pada satu atau dua TPS.

Sumber: