Perkara KONI Makassar Segera P21, Kejari Makassar Genjot Pemberkasan

Perkara KONI Makassar Segera P21,  Kejari Makassar Genjot Pemberkasan

Kepala Seksi Bidang Intelijen Kejari Makassar, Andi Alamsyah. --

DISWAY, SULSEL  -  Perkara  dugaan  tindak pidana korupsi penyelewengan pengelolaan dana hibah KONI Makassar  segera dilakukan pelimpahan   ke Pengadilan Negeri Makassar atau P21. 

Kepala Seksi Bidang Intelijen Kejari Makassar,  Andi Alamsyah mengatakan, tim penyidik masih melakukan pemberkasan berkas perkara.  Setelah rampung akan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum untuk dilakukan P21.

"Teman - teman penyidik masih merampungkan pemberkasan. Jika semuanya sudah rampung akan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum," kata Alamsyah melalui sambungan telepon,  Senin, 6 Januari 2025.

Menurut Alamsyah, berkas perkara KONI Makassar akan segera dituntaskan untuk P21. Sebab,  ada batas waktu penahanan para tersangka. Sehingga pemberkasan perlu digenjot.

"Tidak ada target kapan dilimpahkan (P21), tapi secepatnya. Karena kita juga tidak bisa lama - lama, karena ada batas waktu penahanan," tukasnya.  

Diketahui, Penyidik  Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Makassar telah  menetapkan  Ketua KONI Makassar, Ahmad Susanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelewangan dana hibah  tahun anggaran 2022-2023.

Selain Ahmad Susanto, Kejari  juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni,  Kepala Sekretariat KONI Makassar Ratno dan Sekretaris Umum KONI Makassar Muh Taufiq.

 Ketiganya telah dilakukan penahanan di  Lapas Klas 1 Makassar. Mereka dianggap telah merugikan negara sebesar  Rp5 miliar atas pengelolaan  dana hibah  KONI Makassar  sekitar Rp60 miliar untuk tahun anggaran 2022 sampai 2023. 

Di mana, pada APBD Pokok 2022, KONI menerima kucuran dana hibah dari Pemerintah Kota sebesar Rp20 miliar.

Angggaran ini diperuntukkan untuk biaya atlet ketika mengikuti Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) di Kabupaten Bulukumba – Sinjai.

Kemudian, di tahun yang sama, KONI Makassar kembali mendapat kucuran dana hibah sebanyak Rp11 miliar di APBD Perubahan.  Anggaran itu dipakai untuk membayar bonus atlet yang meraih medali di Porprov.

Selanjutnya, untuk  2023, KONI Makassar lagi – lagi  menerima dana hibah    sebesar Rp35 miliar. Anggaran itu,  sebanyak 60 persen dipakai untuk Pekan Olahraga Kota (Porkot) Makassar. (*)

Sumber: