Sengketa Pilkada Palopo Lanjut Sidang Pembuktian
Ilustrasi sengketa Pilkada di Kota Palopo.--Istimewa--
MAKASSAR, DISWAYSULSEL - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan melanjutkan pemeriksaan perkara sengketa hasil pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwali) Palopo 2024 ke tahap pembuktian.
Putusan tersebut disampaikan hakim MK melalui sidang putusan sela, Selasa (4/2/2025) siang, di ruang sidang MKRI, Jakarta.
Perkara sengketa perselisihan hasil Pilwali Palopo yang diputuskan untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya adalah perkara nomor 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025.
“Dari 58 nomor yang dipanggil hari ini, 52 sudah diucapkan, 6 yang lain yang tidak diucapkan itu perkara yang lanjut ke pembuktian,” kata hakim MK, Saldi Isra.
Perkara yang dikabulkan tersebut, akan dilanjutkan mendengarkan keterangan saksi dan ahli.
Hakim memberikan batasan jumlah saksi atau ahli yang dihadirkan maksimal 4 orang, dan pemeriksaan dilaksanakan dalam satu kali sidang.
Diketahui, perkara Nomor 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025 tersebut pemohonnya adalah Farid Kasim Judas-Nurhaenih sebagai kontestasi Pilwalkot Palopo 2024 dengan nomor urut 2.
Petitum permohonan diantaranya meminta untuk membatalkan Keputusan KPU Kota Palopo Nomor 620 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pilwalkot Palopo tertanggal 5 Desember 2024.
Kemudian, mendiskualifikasi Paslon Nomor Urut 4, Trisal Tahir dan Akhmad Sarifuddin, dari kontestasi Pilwalkot Palopo 2024 karena dinilai tidak memenuhi syarat (TMS) secara administrasi.
Dan yang terakhir, memerintahkan KPU Kota Palopo untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) dengan hanya melibatkan tiga pasangan calon lainnya, yaitu: Paslon Nomor Urut 1: Putri Dakka dan Haidir Basir, Paslon Nomor Urut 2: Farid Kasim dan Nurhaenih, dan Paslon Nomor Urut 3: Rahmat Masri Bandaso dan Andi Tenri Karta.
Dalam petitumnya, Pemohon menegaskan bahwa Paslon Nomor Urut 4, Trisal Tahir dan Akhmad Sarifuddin, tidak memenuhi syarat sebagai peserta Pilwalkot akibat penggunaan ijazah yang diduga palsu.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Farid Kasim Judas-Nurhaenih, Andi Syafrani optimis gugatannya di MK terkait PHPU Kepala Daerah Pilkada Palopo 2024 diterima MK dan dilanjutkan ke sidang pokok perkara atau pembuktian.
Syafrani bahkan membocorkan saksi yang akan dihadirkan dalam sidang pembuktian nantinya. Ia akan memohon Hakim MK untuk menghadirkan saksi tersebut.
“Kita sudah menentukan setiap pihak yang kita ajukan menjadi saksi, ada saksi yang bersumber dari Dinas atau instansi pemerintahan, Dinas Pendidikan Jakarta. Kita akan coba hadirkan nanti,” ucapnya kepada Herald Sulsel beberapa waktu lalu.
Sumber: