Pusat Kajian Kejaksaan FH Unhas Gelar FGD 'Konsep Dominus Litis dalam RUU KUHAP'

--
Selain pemaparan dari narasumber utama, FGD ini juga menghadirkan sejumlah penanggap, di antaranya:
- Prof. Heri Tahir (Guru Besar Hukum Pidana Universitas Negeri Makassar),
- Prof. M. Said Karim (Guru Besar Hukum Pidana Unhas),
- Dekan Fakultas Hukum dari berbagai perguruan tinggi di Makassar,
- Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Kementerian Kehutanan, Balai Karantina Nasional, Bea Cukai, dan Imigrasi.
Dengan adanya diskusi ini, diharapkan konsep Dominus Litis dapat diterapkan secara lebih optimal dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.***
Sumber: