Hasil Jalur Zonasi PPDB Makassar Diumumkan

Hasil Jalur Zonasi PPDB Makassar Diumumkan

<strong>diswaysulsel.com, MAKASSAR</strong> -- Pendaftaran PPDB Makassar 2022 jenjang SD/SMP untuk jalur zonasi ditutup Selasa (28/6/2022) malam. Hasil pendaftaran selanjutnya diumumkan hari ini dan disusul dengan pendaftaran ulang bagi calon siswa yang dinyatakan lulus verifikasi. Data yang dihimpun dari portal PPDB Makassar per tanggal 28 Juni 2022 pukul 22.00 Wita ada 14.877 pendaftar jenjang SD, dan 14.373 sudah diverifikasi. Sedangkan di jenjang SMP pendaftar mencapai 12.481 orang di mana 11.798 di antaranya sudah diverifikasi. "Tadi itu waktu kita rapat bersama tim disepakati bahwa jam 10 malam tadi pendaftaran sudah tutup. Sehingga diberi kesempatan oleh operator tiap sekolah memverifikasi calon peserta didik yang telah mendaftar sampai pukul 00.00 WITA," tutur Sekretaris Panitia PPDB Makassar Syamsuddin, Selasa(28/6/2022). Berdasarkan jadwal, PPDB Makassar jenjang SD/SMP jalur zonasi diumumkan pada 29 Juni 2022. Pengumuman bisa dilihat melalui portal PPDB Makassar di website: ppdb.makassar.go.id. "Mungkin jam 1 dini hari keluar pengumuman. Begitu arahan petunjuknya Pak Kadis dan kesepakatan rapat tadi," ungkap dia. Syamsuddin menjelaskan kelulusan calon peserta didik dalam PPDB Makassar jalur zonasi ini akan diputuskan lewat rapat dewan guru di sekolah. Pertimbangannya mempertimbangkan jarak tempat tinggal calon siswa dengan sekolah yang didaftar. "Karena inikan zonasi, tentu patokannya adalah jarak rumah antara calon peserta didik dengan sekolah yang dituju," tegas Syamsuddin. Sementara pendaftaran ulang bagi siswa yang dinyatakan lulus dilakukan di sekolah masing-masing. Jadwal pendaftaran ulang dimulai 29 Juni-2 Juli 2022. "Pendaftaran ulang di sekolah masing-masing bukan lagi ranahnya dinas. Artinya mekanismenya itu sekolahnya mi yang atur. Karena calon peserta ini mendaftar ulangnya di sekolah," paparnya. Kepala Seksi Pembinaan dan Pengembangan Peserta Disdik Makassar ini menekankan agar para calon peserta didik yang lulus jalur zonasi PPDB Makassar jenjang SD/SMP segera melakukan pendaftaran ulang. Pasalnya mereka akan dianggap gugur jika tidak melakukan pendaftaran ulang. "Otomatis gugur, dan otomatis terbuka peluang bagi calon yang lain untuk mengisi," pungkas Syamsuddin ** Penulis: Ahmad Fuadi

Sumber: