Pemprov Sulsel Terapkan Kerja Fleksibel ASN

Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman. --
DISWAY, SULSEL - Instruksi efisiensi anggaran yang dikeluarkan Presiden Prabowo mengharuskan dilakukannya sejumlah penyesuaian. Salah satunya waktu kerja pegawai yang diinisiasi Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Waktu kerja yang sebelumnya mengharuskan pegawai untuk bekerja selama lima hari di kantor, kedepannya akan dipangkas menjadi tiga hari saja. Dua hari sisanya, diterapkan FWA (Flexible Working Arrangement).
Pengaturan kerja ini memberikan karyawan kebebasan untuk mengatur jadwal dan lokasi kerja mereka.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) rencananya juga bakal menerapkan penyesuaian waktu kerja pegawai.
Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman mengatakan, langkah ini diambil untuk mendukung efisiensi anggaran. Penerapannya, kata dia akan segera diberlakukan.
"Iya sudah mau diterapkan ini (FWA). Tiga hari kerja (di kantor), dua hari silahkan di mana saja bekerja," kata Andi Sudirman.
Kriteria pekerjaan yang dapat dilakukan secara fleksibel mencakup perumusan kebijakan, pekerjaan yang tidak memerlukan interaksi langsung dengan pengguna layanan, serta tugas-tugas yang dapat dilakukan secara daring.
Sudirman menuturkan bahwa langkah ini akan mempermudah ASN dalam melaksanakan tugasnya, meski tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.
"Mereka harus responsif dan dapat dihubungi, serta siap memenuhi panggilan ke kantor jika diperlukan. Selain itu, penggunaan pakaian yang rapi juga menjadi perhatian, meskipun ada kelonggaran bagi pegawai yang bekerja secara daring," ujarnya.
Para ASN juga diminta untuk memanfaatkan teknologi informasi dalam dapat menyederhanakan proses bisnis dan meningkatkan standar pelayanan.
"Diharapkan ASN dapat bekerja lebih produktif dan efisien, sekaligus menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat, dan akan membawa perubahan positif bagi pemerintahan dan masyarakat," katanya.
Ia menilai, penerapan kebijakan ini bukan berarti mengurangi beban pekerjaan. Ia menegaskan kalau pegawai harus tetap memperhatikan hasil pekerjaan meskipun tidak bekerja di kantor.
"Yang penting outcome selesai, pekerjaan selesai," tegasnya.
Kebijakan FWA ini sejalan dengan strategi yang telah dipersiapkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam rangka mengimplementasikan efisiensi anggaran.
Sumber: