Usai Karyawan, Kini Kejagung Periksa Dirut PT Makassar Tene dalam Kasus Impor Gula

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar. Foto: Instagram --
DISWAY, SULSEL - Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) terus menggenjot perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan impor gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 sampai 2016.
Terbaru, Kejagung kembali memeriksa sejumlah saksi, antaranya, Direktur Utama PT. Makassar Tene, AH, Selasa, 18 Maret 2025.
Sebelumnya, karyawan PT. Makassar Tene berinisial MAH, serta Head of Legal PT FKS Group Makassar Tene tahun 2015 - 2016 berinisial RK, lebih dulu diperiksa pada 28 Februari 2025 lalu.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Herli Siregar dalam keterangannya, Rabu, 19 Maret 2025.
Diketahui, kasus ini bermula dari kebijakan penerbitan Persetujuan Impor (PI) Gula Kristal Mentah (GKM) oleh Kementerian Perdagangan pada 2015–2016. Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (TTL) diduga menerbitkan izin impor tanpa prosedur yang semestinya, sehingga sejumlah perusahaan swasta dapat mengolah GKM menjadi Gula Kristal Putih (GKP) dan menjualnya di pasaran.
Dalam kasus ini, 11 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, terdiri dari dua pejabat dan sembilan pengusaha penerima izin impor ilegal. (*)
Sumber: