21 Perda dan 23 Perkada di Sulsel Terdampak UU Ciptaker
<!-- wp:paragraph --> <p>DISWAY, MAKASSAR, -- Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) mengikuti workshop pendalaman tugas di Hotel Claro, Makassar, Sabtu 26 Februari 2022.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Kegiatan ini dihadiri langsung Direktur PHD Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri, Makmur Marbun dan dibuka Ketua DPRD Sulsel Andi Ina Kartika Sari. Workshop ini berlangsung tiga hari.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Makmur Marbun menjelaskan kegiatan ini salah satu program lembaga DPRD untuk melakukan Bimbingan Teknis (Bimtek) peningkatan pemahaman tugasnya.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>"Saya kira sangat tepat hari ini, karena memang tadi itu salah satu fungsi legislasi bagaimana DPRD menyusun kebijakan daerah berupa perda. Apalagi ada amanat Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker)," terangnya.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Makmur menyatakan bahwa disepakati perda yang akan dibuat harus bermanfaat dan bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendukung proses pembangunan daerah.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Sehingga, sambung Makmur, kalau peraturan daerah atau perda itu dibuat tentunya menjadi berkualitas."Jangan dibuat perda yang menyengsarakan masyarakat. Sebaliknya, justru perda itu dibuat bagaimana peningkatan kesejahteraan masyarakat, bagaimana pembangunan masyarakat di daerah menjadi berkembang, kemudahan berinvestasi, kan itu," paparnya.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Terkait adanya perubahan Perda dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020, Makmur menyebutkan sebanyak 17.222 Perda dan Perkada harus dicabut.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>"Yang harus dicabut turunan dari pada Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020. Jadi harus disesuaikan tahun 2022 ini, alasanya (dicabut) karena tidak sesuai, ada peraturan yang baru," katanya.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Untuk Provinsi Sulsel sendiri, Makmur menjelaskan yang terdampak ada 21 Perda dan 23 Pergub yang harus diselesaikan segera pada 2022 ini. "Ada yang mengatur di perangkat daerah masing-masing. Jadi harus dicabut (kalau terdampak)," jelasnya.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Darmawangsyah Muin mengatakan bahwa kegiatan ini memang rutin dilaksanakan. "Dalam satu tahun itu tiga kali Bimtek. Dan ini Bimtek pertama di tahun 2022," katanya.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Legislator Partai Gerindra ini menuturkan bahwa Bimtek tentunya mempertajam tugas-tugas kedewanan. Karena tentu banyak aturan-aturan yang berubah.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>"Dan seluruh Anggota (DPRD) mau mendengar langsung dari direktur perundang-undangan atau produk hukum daerah apa saja yang berubah dan apa-apa saja yang kita harus disesuaikan di daerah. Tadi sudah dijelaskan beberapa, tentu kita akan konsultasikan ulang lagi untuk memastikan itu," pungkasnya.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Soal Perda yang dianggap tidak efektif, DM-- akronim Darmawangsyah Muin, mengatakan sebenarnya sejak dulu sampai sekarang pasti banyak ditemukan hal itu. "Tapi biarkan itu nanti Bapemperda yang memberikan penjelasan apa-apa yang akan diperbaharui dan kita akan cabut," katanya.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>"Karena membuat dan mencabut sama saja prosesnya. Jadi bukan berarti DPRD tidak berkinerja pada saat dia mencabut, itu berkinerja. Intinya perda yang sudah tidak efektif kita cabut dan harus melalui proses pencabutannya," tutup DM. (#)</p> <!-- /wp:paragraph -->
Sumber: