Cabuli Anak di Bawah Umur, Anggota Polres Bone Ditetapkan Jadi Tersangka

Ilustrasi polisi (Disway/istimewa)--
DISWAY, BONE - Oknum anggota Polres Bone berinisial Bripda MNF (23) yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur resmi ditetapkan sebagai tersangka. Bintara muda itu pun akan menjalani pemeriksaan lanjutan dalam waktu dekat.
"Sudah kita tangani, kemudian sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Rencana hari Jumat ini kami akan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Bone, Iptu Alvin Aji Kurniawan saat dihubungi, Rabu (23/4/2025).
Alvin menyebut bahwa korban yang saat ini masih berusia 15 tahun diketahui memiliki hubungan asmara dengan Bripda MNF. Dugaan pencabulan itu pun terungkap setelah korban melaporkan dugaan kekerasan fisik yang dialaminya ke Propam Polres Bone.
"Mereka cekcok, kemudian oknum ini menampar korban lalu menindis leher korban. Setelah korban melaporkan hal tersebut di Propam kemudian dilakukan pemeriksaan dan pengembangan, ternyata korban dengan pelaku pernah berhubungan badan," ungkap Alvin.
Sebelumnya, Kapolres Bone AKBP Sugeng Setyo Budhi membenarkan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh Bripda MNF. Dia menyebut bahwa kasus tersebut akan ditangani etik dan pidananya.
Proses etik sebagai anggota polisi saat ini tengah ditangani oleh Propam Polres Bone, sementara tindak pidana pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan oleh Bripda MNF tengah ditangani oleh Satreskrim Polres Bone.
Sumber: