Sempat Ditolak Saat Diserahkan TNI, 40 Passobis Bakal Dibebaskan Polda Sulsel Jika Tak Ada Korban

40 Passobis diserahkan ke Polda Sulsel (Disway/Fauzan)--
Proses serah terima pelaku penipuan online atau Passobis dari pihak Kodam XIV Hasanuddin kepada pihak Polda Sulsel sempat terkendala. Pihak kepolisian mulanya enggan menerima para pelaku lantaran tidak adanya laporan polisi dari korban.
Berdasarkan informasi yang diterima, 40 orang Passobis yang ditangkap Timsus 'Urip 6' itu dibawa menggunakan truk dari Markas Kodam XIV Hasanuddin menuju Markas Polda Sulsel pada Jumat (25/4/2026) sekitar pukul 15.00 Wita. Hingga pukul 21.30 Wita, proses penyerahan para pelaku itu belum juga rampung.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto enggan berkomentar banyak terkait proses serah terima pelaku yang alot. Namun dia memastikan bahwa para pelaku telah diterima oleh pihak kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
"Sudah di Polda, sudah diterima, kemudian dilakukan penyelidikan lebih lanjut dicari korbannya," kata Didik saat dikonfirmasi, Jumat (25/4/2025) malam.
Saat ditanya terkait proses penyelidikan, dia menekankan bahwa pihak Polda Sulsel akan berupaya mencari korban dari para pelaku. Jika nanti pelaku sudah terbukti melakukan penipuan online, baru akan dilakukan proses hukum lebih lanjut.
"Sudah kita terima dan proses tetap berlanjut. Kalau sudah memenuhi syaratnya nanti kita gelar perkara," ucapnya.
Lebih jauh dia menjelaskan jika dalam proses penyelidikan tak ada korban atau bukti tidak mencukupi maka dalam 2x24 jam para pelaku harus dipulangkan. Hal itu sesuai dengan yang tertuang pada Pasal 24 dan 25 KUHP.
"Jadi nanti kemungkinan ya akan kita kembalikan ke keluarganya, kalau sudah 1x24 jam (di Polda Sulsel) . Kan kemarin diambil sama teman-teman kita yang dari Kodam, sore kemarin itu sudah 24 jam," jelasnya.
Menurut Didik, tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh para pelaku harus jelas siapa korbannya. Jadi meski para pelaku melakukan penipuan online tapi tak ada korban yang keberatan maka para pelaku tidak akan diproses hukum.
"Inikan penipuan, kita harus butuh ahli, siapa korbannya yang ditipu?. Sekarang masih proses penyelidikan. Kalau nanti misalnya sudah ketemu korbannya dan memberikan keterangan, kita periksa, bisa dilanjutkan penyelidikan," aku Didik.
Apalagi, lanjut dia, jumlah pelaku yang diamankan oleh Timsus Gabungan Denintel Kodam XIV Hasanuddin cukup banyak. Maka setiap pelaku penipuan harus jelas siapa korbannya.
"Nah, nanti kalau sudah ada korbannya kita periksa, kemudian ada bukti-buktinya cukup, kita gelar proses penyidikan, baru diketahui nanti siapa tersangka. Ini kan banyak 40 dari 40 siapa pelakunya kita juga belum tahu," dia memungkasi.
Sumber: