Bersenjata Busur, Dua Pemuda di Bulukumba Diringkus Polisi

--
"Saat ini, berdasarkan hasil gelar perkara, perkara tersebut sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan telah menetapkan satu orang tersangka yaitu SU dan dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan. Sementara itu, SS dilakukan pendalaman terkait perannya karena belum ada alat bukti dia sebagai pelaku atau turut serta sebagai pelaku, dan untuk tersangka SU sudah dilakukan penahanan untuk 20 hari kedepan," pungkasnya. (*)
Sumber: