Polemik Lahan Pemprov 12,11 Hektare di CPI, Dewan Sarankan PT Yasmin Pertimbangkan Reklamasi Pulau Lae - Lae

Polemik Lahan Pemprov 12,11 Hektare di CPI, Dewan Sarankan PT Yasmin Pertimbangkan Reklamasi Pulau Lae - Lae

--

DISWAY,  SULSEL  - Komitmen  PT Yasmin Bumi Asri selaku pengembang kawasan Center Point of Indonesia (CPI) Makassar, untuk menyerahkan lahan 12,11 hektare ke Pemprov Sulsel masih berpolemik. 

Pasalnya, penggantian lahan Pemprov seluas  12,11 hektare tersebut,  PT Yasmin akan melakukan reklamasi terhadap pulau Lae - Lae. 

Itu mengacu pada penandatanganan addendum IV atas perjanjian kerjasama (PKS) antara PT Yasmin Bumi Asri dan Pemprov Sulsel untuk melanjutkan reklamasi.

 Sekretaris Komisi C DPRD Sulawesi Selatan, Salman Alfariz Karsa Sukardi, menyoroti belum adanya penyerahan lahan tersebut kepada pemerintah provinsi. Apalagi masyarakat di Pulau Lae - Lae menolak adanya proyek reklamasi. 

"Mayoritas masyarakat Pulau Lae-Lae menolak reklamasi karena  khawatir dampaknya terhadap lingkungan dan pendapatan mereka.  Kami mendorong opsi alternatif yang tidak melibatkan reklamasi di Pulau Lae-Lae," kata Salman ketika rapat dengar pendapat bersama PT. Yasmin, Rabu, 30 April 2025.

Salman menyatakan,  pihaknya meminta Pemprov Sulsel dan PT Yasmin untuk mencari opsi lain dalam penyelesaian polemik lahan tersebut tanpa harus melakukan reklamasi di Pulau Lae-Lae. 

"PT Yasmin tetap bersikukuh pada perjanjian kerja sama yang telah dibuat bersama pemerintah provinsi. Kami mendorong adanya pendekatan alternatif," ujarnya.

Salman juga mengingatkan  persoalan ini sudah menjadi temuan dalam pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tahun 2024. Ia berharap polemik ini segera diselesaikan agar tidak kembali menjadi temuan dalam LKPJ tahun 2025.

Wakil Ketua Komisi C, Fadel Muhammad menambahkan,  permasalahan ini telah berlangsung sejak 2013 dan hingga kini belum menemukan titik terang. 

"Harapan kami, Pemprov Sulsel harus bersikap lebih tegas terhadap PT Yasmin. Komisi C akan terus mengawal aset milik Pemprov Sulsel ini," katanya.

Ketua Komisi C DPRD Sulsel, Andre Prasetyo Tanta, menyarankan agar lahan tersebut diganti dengan lahan lain milik PT Yasmin yang berada di kawasan CPI.

Usulan ini disebut sebagai alternatif untuk menghindari konflik berkepanjangan dengan masyarakat, khususnya nelayan yang menolak reklamasi Pulau Lae-Lae.

“Misalkan kita melaksanakan adendum kelima, untuk menyelesaikan 12,11 hektare ini, bila PT Yasmin ingin menyelesaikan dengan tukar barang yang ada di sana, apa bisa seperti ini?” ujar Andre dalam rapat.

Andre menekankan pentingnya mencari solusi tanpa menimbulkan polemik baru. Ia menilai penolakan nelayan terhadap reklamasi Lae-Lae harus menjadi pertimbangan serius bagi PT Yasmin.

Sumber: