Polemik Lahan Pemprov 12,11 Hektare di CPI, Dewan Sarankan PT Yasmin Pertimbangkan Reklamasi Pulau Lae - Lae

--
“Kenapa saya menyampaikan itu supaya ini didengar PT Yasmin, bahwa itu memungkinkan saja [ditukar], kenapa, karena hanya menjalankan perjanjian yang penting tidak melanggar hal-hal yang memang intriknya pada kongkalikong,” lanjut politisi dari Fraksi Nasdem tersebut.
Andre juga mengingatkan agar proyek reklamasi tidak berujung pada konflik antara pemerintah dan masyarakat.
“Jangan sampai pemerintah yang bertabrakan dengan masyarakat, ingat kita pemerintah ini adalah membantu masyarakat, apalagi masyarakat kecil kodong. Jangan sampai ini jadi berita kurang bagus,” tegasnya.
Namun demikian, Direktur PT Yasmin Aditya M. Kouwagam menolak usulan tersebut dan menyatakan tetap berpegang pada perjanjian kerja sama adendum keempat yang menetapkan bahwa lahan 12,11 hektare berada di area reklamasi Pulau Lae-Lae.
“Kami pak, tetap pada adendum PKS yang keempat,” ujar Aditya singkat.
Sementara itu, Asisten II Pemprov Sulsel Ihsan Mustari menanggapi klaim PT Yasmin yang menyebut reklamasi terhambat akibat penolakan masyarakat dan sumur pengerukan pasir.
Ihsan menilai alasan tersebut tidak bisa dijadikan dasar force majeure atau keadaan luar biasa.
“Dua alasan ini tidak bisa diterima sebagai alasan force majeure. Kami melihatnya ini [penolakan masyarakat] kurang dikendalikan saja,” jelasnya.
Ihsan juga menegaskan bahwa PT Yasmin telah melewati batas waktu penyelesaian proyek sebagaimana yang tertuang dalam perjanjian awal, dan karena itu diwajibkan membayar denda.
“Tanggal penyelesaiannya harus selesai 31 Agustus 2023 dan [lahan] harus diserahkan dan itu tidak diserahkan. Dan itu harus dilakukan denda,” tegas Ihsan menandaskan. (*)
Sumber: