Pelaku dan Penadah HP Curian di Gowa Diringkus di Makassar

Pelaku dan Penadah HP Curian di Gowa Diringkus di Makassar

PENADAH--- Salah satu penadah HP curian yang diringkus Unit Resmob Polres Gowa--

DISWAY,GOWA---Unit Resmob Satreskrim Polres Gowa gencar mengangkapi pelaku kejahatan. Terbaru, 4 pelaku dan penadah HP curian di Kabupaten Gowa berhasil diamankan. Pelaku diringkus di Jalan Dangko, Makassar, Sabtu (10/5/2025)  sekitar pukul 03.00 WITA.

Penangkapan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Pekat Lipu 2025 yang digelar berdasarkan Surat Telegram Kapolda Sulsel Nomor: STR/279/IV/OPS.1.3/2025 tanggal 29 April 2025 dan Surat Perintah Kapolres Gowa Nomor: Sprin/331/V/OPS.1.3./2025 tanggal 01 Mei 2025. Kasus ini juga merujuk pada laporan polisi LP/B/347/IV/2025/SPKT/Res Gowa/Polda Sulsel tertanggal 3 April 2025.

Kanit Resmob Polres Gowa, Ipda Muhammad Alfian membenarkan penangkapan ini. Ia menyampaikan, pelaku yang diringkus terlibat kasus pencurian HP milik warga Swadaya IV, Kelurahan Tompobalang, Kecamatan Sombaopu, Muh Azwar (29 tahun) pada Minggu, (30/3/2025) sekitar pukul 07.00 WITA. Korban melaporkan bahwa dua unit handphone miliknya hilang setelah dirinya tertidur usai makan sahur.

Alfian menuturkan, berdasarkan hasil penyelidikan, tim mengendus keberadaan pelaku di rumahnya di Jalan Dangko, Tamalate, Makassar. 

Tim Resmob kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan keempat pelaku  berinisial JN (42), I (26), N (18), dan EN (52).

“Hasil interogasi terhadap pelaku JN mengungkap bahwa ia melakukan aksi pencurian seorang diri dan kemudian menggadaikan handphone curian tersebut kepada pelaku berinisial N seharga Rp250.000,” jelas IPDA Alfian, Minggu (11/5/2025).

Lebih lanjut, diketahui bahwa pelaku JN merupakan residivis dengan kasus serupa. Ia pernah ditangkap karena mencuri tabung gas di Jl. Matahari dan Jl. Kenanga, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.

"Barang bukti yang berhasil disita adalah satu unit handphone Infinix GT20 Pro warna Mecha Orange (IMEI 1: 351189521867602, IMEI 2: 351189521867610) dan satu unit handphone Samsung Galaxy A02s. Total kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp3.755.000," terangnya.

Keempat pelaku kini diamankan di Polres Gowa dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

"Pelaku dipersangkaan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan," pungkasnya.(rus)

Sumber: