Pemprov Sulsel Hentikan Sementara Pembayaran PBI, DPRD Desak Cabut Surat Edaran

Pemprov Sulsel Hentikan Sementara Pembayaran PBI, DPRD Desak Cabut Surat Edaran

Rapat Kerja Komisi E DPRD Sulsel mengenai penghentian sementara pembayaran PBI. --

DISWAY,  SULSEL  – Komisi E DPRD Sulawesi Selatan menggelar rapat kerja bersama Dinas Kesehatan, BPJS Kesehatan, Inspektorat, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), serta Dinas Sosial, menyikapi Surat Edaran Pemerintah Provinsi  terkait penghentian sementara penyaluran Bantuan Iuran (PBI) untuk peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di kabupaten/kota.

Surat edaran tersebut memicu perhatian serius dari DPRD Sulsel. Apalagi dugaan penghentian sementara  ini dilakukan karena Pemprov mengalami keterbatasan anggaran.

 Terlebih, Pemprov Sulsel juga diketahui memiliki beban utang yang belum sepenuhnya terbayarkan.

Meski begitu, penghentian sementara pembayaran PBI lantaran adanya hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mencatat  1,6 juta warga Sulsel sebagai penerima PBI, namun hanya sekitar 400 ribu yang valid. 

Hal ini menjadi alasan Pemprov di bawah kepemimpinan Gubernur Andi Sudirman Sulaiman untuk menghentikan sementara pembayaran sambil menunggu sinkronisasi dan verifikasi data yang  ditemukan ganda, termasuk data warga yang telah meninggal atau pindah domisili.

Anggota Komisi E, Yeni Rahman, menilai kebijakan Pemprov menghentikan sementara pembayaran PBI menghambat pelayanan kesehatan masyarakat di Rumah Sakit. Pasalnya, Pemerintah Kabupaten/Kota menunggu dana sharing dari Pemprov Sulsel.

 “Kalau berdasarkan   DTKS  (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial), maka banyak masyarakat miskin tidak tercover. Asumsinya bantuan ini untuk orang miskin, meskipun mereka belum terdaftar. Harusnya ada kepastian kapan dibayar,” ujar Yeni ditemui di sela rapat kerja itu. 

Yeni  menyebut, berdasarkan  hasil konfirmasi,   BPJS Kesehatan siap mengembalikan dana,  jika terjadi data ganda, hasil sinkronisasi yang dilakukan Pemprov Sulsel. 

Sementara, Anggota Komisi E lainnya, Andi Patarai Amir menilai kebijakan penghentian pembayaran  PBI ini tidak populis.  Sebab, kata dia, akses kesehatan merupakan pelayanan dasar yang tidak bisa ditunda.

“Surat edaran ini, menurut pemikiran saya, hanya akal-akalan agar tidak membayar karena tidak ada uang, ini pemikiran saya. Ini pelayanan dasar, tidak bisa ditunda,” tegas Patarai dalam rapat menyoroti surat edaran tersebut.

Asman, anggota lainnya, menyarankan agar surat edaran segera dicabut sembari pemadanan data berjalan. Alasannya, tidak semua daerah memiliki data ganda. 

 “Tidak semua daerah bermasalah. Yang datanya sudah clear, harus dibayar sesuai mekanisme. Apalagi daerah saat ini sangat membutuhkan anggaran,” katanya.

Kepala Dinas Kesehatan Sulsel, Ishaq Iskandar, mengakui proses verifikasi data cukup memakan waktu.

 “Ada data ganda, dan itu yang sedang dibersihkan berdasarkan hasil telaah Inspektorat,” jelasnya.

Sumber: