Truk Angkutan Tambang Membandel, tak Gubris Jam Batas Operasional

Truk Angkutan Tambang Membandel, tak Gubris Jam Batas Operasional

MEMBANDEL--- Truk angkutan tambang galian C tampak melintas di Poros Malino, Kamis (15/5/2025) malam. Truk angkutan tambang tersebut tetap beroperasi pada malam hari kendati dalam perda dilarang.(Foto : Rusli/Disway) --

DISWAY,GOWA--- Truk angkutan tambang di Kabupaten Gowa menunjukkan sikap bebal. Mereka tak mengindahkan aturan jam batas operasional yang ditentukan oleh peraturan daerah (Perda). 

Dalam perda, batas operasional truk tambang dari Pukul 06.00-17.00 wita. Tapi faktanya, truk angkutan tambang tetap beroperasi pada malam hari atau di atas Pukul 17.00 wita. 

Berdasarkan pantauan di lapangan, truk 10 roda dan jenis dyna pengangkut material galian C terlihat masih berseliweran di Poros Malino pada pukul 20.00 wita malam.

"Sopir truk angkutan tambang membandel. Tak menggubris aturan batas operasional. Mereka tetap beroperasi hingga malam hari," ketus salah seorang warga Poros Malino, Abd Kadir, Kamis (15/5/2025) malam.  

Terkait soal jam batasan operasional ini kembali ditegaskan oleh Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang saat turun melakukan razia bersama Kapolres Gowa, AKBP Moh Aldy Sulaiman, Selasa (13/5/2025). Dalam razia itu, 20 truk angkutan tambang yang melebihi tonase diamankan. 

"Selain batas tonase maksimal 8 ton, batas operasional angkutan tambang hanya mulai 06:00 - 17:00 WITA dan diwajibkan melewati jembatan timbang salah satunya di Jalan Poros Malino dan Jalan Poros Pallangga," jelas Bupati Husniah.

Bupati Husniah bersama AKBP MAS akronim Kapolres Gowa, Muh Aldy Sulaiman melakukan razia karena gerah melihat aktivitas truk angkutan tambang. 

Rerata, truk angkutan tambang mengangkut material tambang galian C melebihi tonase. Mereka bahkan sengaja memodifikasi bak nya. Menurut Bupati Husniah, truk yang muatannya melebihi tonase jelas adalah sebuah pelanggaran perda. Selain juga membahayakan pengguna jalan, truk angkutan tambang yang melebihi tonase ini mempercepat kerusakan ruas jalan. 

"Ini demi kebaikan kita bersama. Demi Gowa yang lebih maju. Saya tidak akan tebang pilih. Truk angkutan tambang yang melanggar ini dikandangkan selama sebulan dan denda Rp5 juta. Saya tak mau tawar-menawar," tegasnya.(rus)

Sumber: