Penyidik KPK Akui Tak Miliki Bukti Percakapan Langsung Hasto Kritiyanto Perintahkan Harun Masiku Kabur

Suasana sidang perkara dugaan suap pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku yang menjerat Hasto sebagai terdakwa.-DISWAY.ID-
DISWAY, SULSEL -- Penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Arif Budi Raharjo memberikan kesaksian dalam sidang perkara dugaan suap pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku yang menjerat Hasto Kristiyanto sebagai terdakwa.
Saat memberikan keterangan, Arif Budi mengaku bahwa tidak ditemukan bukti komunikasi langsung antara Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dan buronan Harun Masiku terkait dugaan perintah untuk melarikan diri.
"Secara langsung tidak," kata Arif saat menjawab pertanyaan kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat 16 Mei 2025.
Maqdir Ismail menanyakan apakah hasil penyadapan tim KPK menunjukkan adanya percakapan antara Hasto Kristiyanto dan Harun Masiku terkait pelarian tersebut. Namun Arif menyebut tidak ada bukti komunikasi langsung.
"Saya tidak tanya Nur Hasan, saya tanya ada atau tidak percakapan antara terdakwa dengan Harun Masiku yang direkam atau yang saudara dengar atau yang direkam tim kemudian didengarkan saudara?" tanya Maqdir.
"Secara langsung tidak," jawab Arif, yang mengungkapkan bahwa hanya ditemukan percakapan antara Harun Masiku dengan pihak lain, yakni Nur Hasan.
"Tidak secara langsung atau tidak ada?," tanya Maqdir lagi.
"Ada percakapan antara Nur Hasan dan Harun Masiku yang mengutip kata ‘bapak’," jawab penyelidik KPK itu.
Tidak puas dengan jawaban Arif, Maqdir kembali mengajukan pertanyaan kepada Arif.
Apakah penyelidik memiliki bukti komunikasi Hasto dengan Harun Masiku.
Sebab, Arif dihadirkan jaksa KPK sebagai saksi fakta untuk membuktikan keterlibatan Hasto dalam perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.
"Yang saya tanya pecakapan antara Hasto yang sekarang didakwa perintangan penyidikan, saudara dihadirkan untuk membuktikan perintangan itu, ada tidak?" tanya Maqdir.
"Secara langsung tidak," jawab Arif. (*)
Sumber: